Probolinggo//Reforamasiaktual.com – Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan koperasi yang menjadi perhatian masyarakat. Rapat tersebut dipimpin oleh Reno Handoyo, didampingi Dedy Purnomo dan Ir. T. Edi Susanto, M.T. RDP berlangsung dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait guna mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat.
Dalam RDP tersebut hadir Dinas Koperasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, serta perwakilan warga yang diwakili Laskar Jogo Probo, yaitu sodara Musthofa. Kehadiran berbagai pihak diharapkan dapat memberikan penjelasan sekaligus solusi terhadap persoalan koperasi yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Namun, RDP tersebut dinilai belum menghasilkan poin penyelesaian yang benar-benar diharapkan warga. Dalam rapat, salah satu data yang disampaikan adalah daftar koperasi secara keseluruhan di Kabupaten Probolinggo yang berjumlah 549 koperasi. Di dalam jumlah tersebut termasuk keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.
Bagi perwakilan masyarakat, data jumlah koperasi saja belum cukup untuk menjawab keresahan warga. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status legalitas, perizinan, pengawasan, serta kepatuhan koperasi terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Musthofa dari Laskar Jogo Probo berharap pemerintah dan instansi terkait melakukan pengawasan secara lebih serius terhadap keberadaan koperasi di Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, apabila ditemukan koperasi yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berwenang, maka harus segera dilakukan tindakan sesuai aturan, termasuk penutupan apabila memang terbukti melanggar.
“Apabila ada koperasi yang tidak mengikuti aturan OJK, saya berharap koperasi-koperasi yang tidak berizin segera ditutup agar tidak semakin meresahkan masyarakat,” ujar Musthofa usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu –
(12 Agustus 2026).
Musthofa menegaskan, persoalan koperasi bukan hanya menyangkut jumlah dan pendataan, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat sebagai anggota maupun pihak yang berhubungan dengan koperasi. Ia berharap hasil RDP selanjutnya dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak terkait, sehingga keberadaan koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di Kabupaten Probolinggo.!!
Ibrahim – R.A.







