Dinilai Ganggu Iklim Properti dan Program 3 Juta Rumah, SEMMI Sulsel Desak Kepala BPN Gowa Segera Dicopot

Daerah36 Dilihat

GOWA — reformasiaktual.com Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan kembali menyoroti dugaan tindakan pemblokiran sertifikat yang terjadi di Kabupaten Gowa. SEMMI Sulsel menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu kepastian hukum sekaligus iklim industri properti di daerah.

Bagi SEMMI Sulsel, sektor properti memiliki keterkaitan langsung dengan perputaran ekonomi. Di dalamnya terdapat developer, perbankan, tenaga kerja, konsumen, hingga pelaku usaha penyedia material. Karena itu, setiap kebijakan atau tindakan administratif pertanahan yang berpotensi menghentikan proses pembangunan dan transaksi harus dilakukan secara hati-hati serta berdasarkan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Umum PW SEMMI Sulawesi Selatan, Andi Muh Idik Indra, mengatakan dugaan pemblokiran tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa.

“Kami melihat ini bukan lagi sekadar persoalan sertifikat. Ketika tindakan administrasi pertanahan berdampak terhadap proses pembangunan dan iklim industri properti, maka yang terganggu adalah kepastian usaha. Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, bagaimana pelaku usaha bisa merasa aman untuk membangun di Kabupaten Gowa?” ujar Indra.

Menurutnya, BPN seharusnya menjadi institusi yang memberikan kepastian terhadap status tanah dan sertifikat, bukan justru menciptakan polemik yang dapat menghambat aktivitas ekonomi.

SEMMI Sulsel mempertanyakan bagaimana sebuah tindakan pemblokiran dapat dilakukan dan apa dasar yang digunakan dalam proses tersebut.

“Kami meminta persoalan ini jangan ditutup sebagai urusan administrasi internal. Ada kewenangan negara di dalamnya. Setiap kewenangan harus memiliki dasar, prosedur dan pertanggungjawaban. Kepala BPN Gowa harus menjelaskan persoalan ini secara terang,” tegasnya.

SEMMI Sulsel juga mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program pembangunan 3 juta rumah.

Indra menilai program tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan, termasuk instansi pertanahan. Kepastian sertifikat dan administrasi tanah menjadi salah satu aspek penting agar pembangunan perumahan dapat berjalan dengan baik.

“Pemerintah pusat di bawah intruksi bapak presiden prabowo subianto sedang berbicara tentang percepatan pembangunan 3 juta rumah. Developer didorong membangun, masyarakat didorong memiliki hunian, dan sektor pembiayaan ikut bergerak. Tetapi kalau di tingkat daerah justru muncul tindakan yang menghambat, ini menjadi kontradiksi yang harus segera dievaluasi,” kata Indra.

Ia menegaskan bahwa SEMMI Sulsel tidak ingin program strategis pemerintah terganggu akibat persoalan tata kelola di tingkat daerah.

“Jangan sampai program 3 juta rumah hanya bagus di atas kertas, sementara di lapangan justru ada birokrasi yang membuatnya tersendat. Kalau pemerintah serius ingin menyediakan rumah bagi masyarakat, maka seluruh institusi harus berada dalam satu arah untuk mempercepat, bukan memperlambat,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, SEMMI Sulsel mendesak Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala ATR/BPN Kabupaten Gowa.

SEMMI Sulsel bahkan meminta agar Kepala ATR/BPN Gowa segera dicopot apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mendesak Kanwil ATR/BPN Sulsel segera turun tangan. Periksa secara menyeluruh apa yang terjadi di BPN Gowa. Kalau ditemukan pelanggaran, tidak ada alasan untuk mempertahankan kepala kantor tersebut. Kami mendesak segera dicopot,” ujar Indra.

Menurutnya, jabatan kepala kantor pertanahan merupakan posisi strategis yang membutuhkan integritas dan kemampuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun dunia usaha.

“Kami tidak ingin ada pejabat yang justru menjadi sumber persoalan bagi daerah. Kalau memang tidak mampu memberikan kepastian dan justru menimbulkan keresahan dalam dunia properti, maka evaluasi harus dilakukan secara serius,” lanjutnya.

Indra menegaskan bahwa SEMMI Sulsel akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur organisasi dan kontrol sosial.

“Kami sedang melakukan konsolidasi. SEMMI Sulsel akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Kami sedang menyiapkan langkah lebih lanjut untuk menuntut pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia menambahkan, SEMMI Sulsel akan mendatangi Kantor ATR/BPN Gowa dan Kanwil ATR/BPN Sulsel sebagai bentuk kontrol sosial apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika kewenangan negara diduga justru mengganggu pembangunan dan iklim properti. BPN harus ingat bahwa mereka bekerja untuk kepentingan publik. Kalau ada yang salah, kami akan kritik. Kalau ada pejabat yang harus bertanggung jawab, kami akan tuntut pertanggungjawabannya,” tutup Ketua umum SEMMI Sulsel.

AGUS