DIDUGA MENGGELAPKAN BARANG, SUBDIT 3 DIRKRIMUM POLDA JAMBI SITA RATUSAN BARANG DENGAN NILAI RATUSAN JUTA RUPIAH 

Daerah91 Dilihat

TEBO//Reformasiaktual.com- Diduga menggelapkan ratusan barang bangunan dll, Subdit 3 Dirkrimum Polda Jambi sita ratusan barang dengan nilai ratusan juta rupiah. 

Barang – barang tersebut merupakan milik pelapor Bernama Sumarno, warga kota Tanjungbalai yang saat ini berdomisili Kabupaten Tebo.

Kejadian bermula dari perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak antara pemilik Ruko dan pemodal.

Adapun pihak – pihak yang membuat perjanjian kerjasama antara L warga Pematang Siantar Sumatera Utara, yang  disebut sebagai Pihak pertama / Pemilik Ruko dengan Sumarno warga Kota Tanjungbalai yang dalam akta perjanjian di sebut juga dengan Pihak Kedua/Pemodal. 

Menurut keterangan Sumarno, L adalah pemilik toko Sukses Abadi Santosa yang kemudian berganti nama menjadi Tunas Tumbuh Subur.

Didalam perjanjian disebutkan bahwa pihak kedua sebagai pemodal menyediakan barang kepada pihak pertama untuk di perjualbelikan dan keuntungan dibagi bersama antara pihak pertama mendapatkan 60 % dan pihak kedua mendapatkan 40 %. 

Dalam perjanjian disebutkan juga bahwa pada tanggal 1setiap bulannya pihak pertama wajib melaporkan keuntungan hasil penjualan kepada pihak kedua dan para pihak akan melakukan pembagian keuntungan. Namun kewajiban ini menurut Sumarno sering tidak dilaporkan pihak pertama.

Sehingga akhirnya Sumarno melaporkan pihak pertama karena merasa pihak pertama tidak lagi memenuhi perjanjian dan merasa dirugikan.

Menurut keterangan yang diungkapkan Sumarno, Senin 17/8/2026 kepada awak media bahwa total nilai barang miliknya yang berada di tangan pihak pertama senilai 1,5 milyar. Namun dari jumlah barang yang di sita oleh Subdit 3 Dirkrimum Polda Jambi hanya bernilai sekitar 361 juta, dengan kata lain pihak kedua Sumarno masih mengalami kerugian sekitar 1,2 . Saat dilakukan penyitaan, barang berada di gudang milik L.

Hingga berita ini ditulis perkara masih dalam pemeriksaan oleh pihak Polda Jambi. 

Sumarno berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan sebagaimana mestinya yang tertuang pada akta kesepakatan kerjasama. 

Keterangan ini masih pernyataan yang disampaikan oleh pihak Sumarno kepada awak media. 

RA/S T H