Pansus X DPRD Kabupaten Bandung Barat Soroti Legalitas Aset Barang Milik Pemda

Politik51 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung Barat
KBB – Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Persoalan pengelolaan barang milik daerah kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Panitia Khusus (Pansus) X DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Bandung Barat, menyoroti pentingnya pengamanan sekaligus kepastian hukum terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah.

Sorotan tersebut mengemuka dalam pembahasan hari kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” Jum’at (21/08/2026)

Dalam pembahasan tersebut, penataan administrasi, kesesuaian pencatatan dengan kondisi fisik aset, serta mekanisme pengawasan menjadi sejumlah hal yang mendapat perhatian.

Dari sisi pengawasan, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Budiyono, S.Sos., sebelumnya menekankan pentingnya kejelasan pertanggungjawaban dalam setiap proses penerimaan, penyerahan, dan penggunaan barang milik daerah /Pemda Bandung Barat.

Menurutnya, setiap aset harus tercatat dan memiliki pihak yang bertanggung jawab admistrasi dengan jelas dan tertulis.

Sejalan dengan hal tersebut, pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyampaikan bahwa pengelolaan barang milik daerah masih menghadapi tantangan, khususnya dalam memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi dengan kondisi fisik barang di lapangan.

Selama ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) secara rutin melakukan rekonsiliasi sebagai bagian dari upaya penataan administrasi barang milik daerah. “

“Namun, menurut pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang masih perlu diperkuat adalah memastikan bahwa pencatatan administrasi tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi fisik aset yang ada diluar maupun didalam

“Selama ini karena kita berfokus dari sisi penyusunan penyelesaian yang ada di situ, dari sisi administrasi kita terus selalu melakukan rekonsiliasi.

Bukan hanya Pekerjaan Rumah (PR) kita juga mengenai pencatatan secara administrasi, juga kesepakatan mengenai fisik barangnya. Sesuai tidak yang dicatat dengan fisik,” ungkap pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan bahwa pengawasan bukan satu-satunya aspek yang perlu diperkuat dalam pengelolaan barang milik daerah. Selain fungsi pengawasan yang menjadi ranah Inspektorat, diperlukan pula mekanisme pembinaan dan penindakan yang tegas terhadap pengelolaan aset daerah, apabila ditemukan permasalahan.

“Kalau Inspektorat memang betul ranahnya di wilayah pengawasan, tapi ada penindakan atau pembinaan juga dari kita. Terkait penindakan barangkali nanti lebih detailnya ada di regulasi seperti apa,”terangnya.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menerangkan kompleksitas persoalan pengelolaan barang milik daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan secara menyeluruh, mulai dari pencatatan, rekonsiliasi, kesesuaian fisik aset, hingga pembinaan dan pengawasan.

Pansus X DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) akan terus mendorong agar Raperda ini nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan solusi terhadap berbagai tantangan pengelolaan barang milik Pemda Bandung Barat.

“Adanya regulasi yang lebih komprehensif, pengelolaan aset daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, akurat, transparan, dan memiliki kejelasan pertanggungjawaban, sehingga seluruh barang milik aset daerah dengan admistrasi terdata dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan.

Journalist A2n***red