BOGOR — Pelaksanaan program revitalisasi pembangunan di SMPS Mujahidin, Kampung Keroncong RT 03/RW 08, Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah informasi mengenai pelaksanaan dan keterbukaan informasi kegiatan di lingkungan sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diterima media, papan informasi kegiatan yang biasanya digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai program pembangunan, termasuk sumber pembiayaan, nilai anggaran dan waktu pelaksanaan, disebut belum terlihat di lokasi saat dilakukan pemantauan.
Selain itu, terdapat informasi dari sumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan bahwa sebagian proses pengelolaan kegiatan lebih banyak dilakukan oleh pihak sekolah. Namun, media belum mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut karena masih diperlukan penjelasan dari pihak sekolah, P2SP, yayasan, serta instansi terkait.
Mendorong Keterbukaan Informasi
Media memandang penting adanya keterbukaan mengenai pelaksanaan program revitalisasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, sumber pembiayaan, serta progres pekerjaan.
Karena itu, media mendorong pihak sekolah dan P2SP untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan program tersebut apabila memang terdapat pertanyaan dari masyarakat.
Pihak terkait juga diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pengelolaan kegiatan sesuai ketentuan program revitalisasi yang berlaku.
Media Buka Ruang Klarifikasi
Kepala Sekolah SMPS Mujahidin Muhamad Saepudin, P2SP, pihak yayasan maupun instansi terkait diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi pembanding atas pemberitaan ini.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan anggaran, maupun perbuatan melawan hukum.
Setiap informasi yang belum dapat diverifikasi secara independen ditempatkan sebagai informasi awal yang masih membutuhkan konfirmasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Media juga berkomitmen mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tidak bersalah, serta hak jawab dalam setiap pemberitaan.
Apabila kemudian terdapat data atau keterangan resmi yang berbeda dengan informasi dalam pemberitaan ini, media siap melakukan koreksi atau pembaruan sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anwar







