Rp320 Juta Menguap dari Program Revitalisasi SDN II Sinargalih? Nama Partai Disebut, APH Diminta Bongkar Dugaan Permintaan Uang

PENDIDIKAN35 Dilihat

MAJALENGKA, REFORMASIAKTUAL.COM — Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di SDN II Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Program revitalisasi sekolah tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima awak media dari sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut, terdapat penyerahan uang dengan total sekitar Rp320 juta.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dua kali penyerahan, masing-masing sekitar Rp200 juta dan Rp120 juta.

Namun, Tim Media belum menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan hasil pemotongan, pemerasan, komitmen fee, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya. Status dan tujuan penyerahan uang tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Nama Adi Lutfi Disebut dalam Informasi

Dalam informasi yang diterima media, nama Adi Lutfi disebut sebagai pihak yang diduga menerima uang tersebut.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Adi Lutfi melalui sambungan seluler.

Dalam komunikasi tersebut, Adi Lutfi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang berkaitan dengan Kepala SDN II Sinargalih.

Keterangan tersebut dicatat oleh Tim dilapangan sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, Tim menilai diperlukan verifikasi lebih lanjut agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Nama Panji dan Partai Gerindra Turut Disebut

Dalam informasi awal yang diterima Tim di lapangan , terdapat pula penyebutan nama Panji serta adanya dugaan pihak tertentu mengaitkan persoalan tersebut dengan Partai Gerindra.

Tim menegaskan bahwa penyebutan nama maupun organisasi dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan organisasi atau pihak tertentu dalam dugaan tersebut.

Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada salah satu pengurus Partai Gerindra berinisial MM.

MM menyampaikan keberatan apabila nama Partai Gerindra dikaitkan dengan tindakan pihak tertentu tanpa dasar dan menyatakan bahwa apabila benar terdapat pihak yang mengatasnamakan partai untuk kepentingan pribadi, persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terang.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemberitaan untuk menjaga asas keberimbangan.

Perlu Verifikasi terhadap Penggunaan Anggaran

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah. Oleh karena itu, setiap pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perlu memiliki dasar, bukti transaksi, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Apabila benar terdapat penyerahan uang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan program revitalisasi, maka penting untuk mengetahui:

  1. Siapa pihak yang memberikan dan menerima uang;
  2. Apa tujuan dan dasar pemberian uang;
  3. Apakah terdapat bukti transaksi atau dokumen pendukung;
  4. Apakah uang tersebut berasal dari anggaran revitalisasi;
  5. Apakah penyerahan tersebut tercatat dalam pembukuan kegiatan;
  6. Serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan arahan dalam proses tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

APH Didorong Memverifikasi Jika Ada Bukti atau Laporan

Munculnya informasi mengenai penyerahan uang sekitar Rp320 juta tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang apabila terdapat laporan resmi maupun bukti awal yang dapat diverifikasi.

Kepolisian maupun Kejaksaan di Jawa Barat dapat melakukan klarifikasi sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi yang perlu diperiksa secara hukum.

Pemeriksaan secara profesional diperlukan untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar fakta dan bukti atau justru merupakan kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat.

Tim Sosial Kontrol di lapangan tidak menuduh pihak mana pun telah melakukan tindak pidana. Media hanya menyampaikan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan.

Hak Jawab dan Klarifikasi Terbuka

Media berkomitmen menjalankan pemberitaan berdasarkan prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan verifikasi.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, memiliki data berbeda, atau mempunyai bukti yang dapat meluruskan informasi dalam pemberitaan ini, Reformasi Aktual membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik.

Media juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi yang masih dalam tahap verifikasi.

Sampai terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini harus dipandang belum terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Wawan G