SEMARANG — Seorang pekerja bangunan menyampaikan keluhan terkait belum lunasnya pembayaran atas pekerjaan pengerjaan atap di sebuah kantor yang berlokasi di Jalan Sambirejo No. 73, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurut keterangan pekerja yang menjadi narasumber dalam pemberitaan ini, pekerjaan telah diselesaikan pada Juli 2026. Namun, hingga awal September 2026, masih terdapat sisa pembayaran yang menurut pengakuannya belum dilunasi seluruhnya.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena pembayaran disebut dilakukan secara bertahap dan beberapa janji pelunasan yang disampaikan sebelumnya belum terealisasi sesuai waktu yang dijanjikan.
Kronologi Berdasarkan Keterangan Pekerja
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Reformasi Aktual, persoalan tersebut bermula pada 29 Juni 2026 ketika narasumber mendapat tawaran untuk mengerjakan bagian atap bangunan dari seseorang bernama Andik.
Pada 4 Juli 2026, narasumber kemudian datang ke lokasi pekerjaan. Saat itu, menurut keterangannya, turut hadir Andik dan Wahyu Surya Gading yang disebut sebagai pihak yang memberikan pekerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya disebut menyepakati nilai pekerjaan sebesar Rp15 juta. Narasumber mengaku mendapat informasi bahwa material akan didatangkan dan pembayaran uang muka sebesar 50 persen akan diberikan.
Pada 6 Juli 2026, narasumber mulai mendatangkan material dan pekerja ke lokasi. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran uang muka belum diterima dengan alasan menunggu pencairan dana.
Narasumber mengaku tetap melanjutkan pekerjaan dengan harapan pembayaran segera dilakukan.
Pekerjaan kemudian disebut selesai pada 9 Juli 2026. Menurut narasumber, saat itu terdapat kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan pada 11 Juli 2026.
Namun, pembayaran tersebut menurut pengakuannya kembali belum diterima.
Pada 15 Juli 2026, narasumber menyebut menerima pembayaran sebesar Rp7,5 juta. Sisa pembayaran kemudian dijanjikan akan diselesaikan pada 18 Juli 2026.
Menurut narasumber, hingga tanggal tersebut pembayaran belum juga dilunasi dengan alasan pihak pemberi pekerjaan masih menunggu pembayaran dari pelanggan.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2026, narasumber mengaku kembali menerima pembayaran sebesar Rp2 juta, kemudian pada 15 Agustus 2026 menerima pembayaran sebesar Rp1,5 juta.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan narasumber, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp4 juta.
Ada Pembayaran Tambahan Rp1 Juta
Narasumber kemudian menyampaikan bahwa setelah awak media mendatangi kediaman sekaligus kantor Wahyu Surya Gading, terdapat pembayaran tambahan sebesar Rp1 juta.
Namun, menurut narasumber, pembayaran tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan pembayaran yang dipermasalahkannya.
Narasumber berharap sisa pembayaran dapat diselesaikan secara tuntas sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Saat pembayaran tambahan tersebut dilakukan, menurut keterangan narasumber, Wahyu Surya Gading juga mempertanyakan alasan persoalan tersebut disampaikan kepada media.
Narasumber kemudian menjelaskan bahwa dirinya memilih menyampaikan persoalan tersebut karena merasa hak pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan belum sepenuhnya diterima.
Muncul Perbedaan Keterangan Mengenai Pekerjaan List Jendela
Dalam perkembangan selanjutnya, muncul perbedaan keterangan mengenai pekerjaan tambahan berupa pemasangan list jendela.
Melalui Andik, pihak Wahyu Surya Gading menyampaikan kepada awak media bahwa masih terdapat pekerjaan list jendela yang menurutnya belum selesai. Pihak tersebut juga menyatakan pembayaran akan dilakukan dengan memperhitungkan pekerjaan yang dinilai masih kurang.
Keterangan tersebut kemudian diteruskan kepada narasumber untuk memperoleh klarifikasi.
Narasumber membantah bahwa pemasangan list jendela tersebut merupakan bagian dari pekerjaan utama yang diperjanjikan.
Menurut narasumber, pemasangan list jendela dilakukan atas permintaan bantuan dengan memanfaatkan sisa material yang tersedia. Ia juga menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan pekerjaan utama.
Narasumber mengaku memiliki sejumlah pekerja yang mengetahui mengenai pekerjaan tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, status dan perhitungan pekerjaan tambahan masih memerlukan klarifikasi dari kedua belah pihak.
Informasi Mengenai Laporan Tahun 2021
Dalam penelusuran yang disampaikan kepada awak media, terdapat pula informasi mengenai laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang mencantumkan nama Wahyu Surya Gading sebagai pihak yang dilaporkan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, laporan tersebut disebut dibuat oleh seseorang bernama Teguh Ariyanto di Polsek Gajahmungkur pada 11 Juni 2021.
Namun, keberadaan sebuah laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Status hukum perkara tersebut, termasuk perkembangan penyelidikan maupun penyelesaiannya, perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya hubungan antara laporan tahun 2021 tersebut dengan persoalan pembayaran pekerjaan yang terjadi pada 2026.
Redaksi Berupaya Meminta Klarifikasi
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, awak media telah berupaya meminta keterangan dari Wahyu Surya Gading.
Awak media mendatangi kediaman sekaligus kantor yang bersangkutan dan diterima oleh istrinya. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Wahyu Surya Gading.
Awak media juga menghubungi Andik selaku pihak yang sebelumnya mempertemukan narasumber dengan Wahyu Surya Gading.
Melalui Andik, disampaikan keterangan dari Wahyu Surya Gading mengenai adanya pekerjaan list jendela yang menurut pihaknya masih belum selesai dan akan diperhitungkan dalam pembayaran.
Redaksi telah meneruskan keterangan tersebut kepada narasumber untuk mendapatkan tanggapan. Narasumber kemudian memberikan penjelasan bahwa pekerjaan list jendela tersebut menurut versinya bukan bagian dari pekerjaan utama dan dilakukan atas dasar permintaan bantuan.
Dengan adanya dua versi keterangan tersebut, redaksi menyerahkan penilaian mengenai perselisihan pembayaran dan pekerjaan tambahan kepada para pihak serta pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum.
Redaksi Mengedepankan Asas Keberimbangan
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diterima redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah.
Persoalan mengenai pembayaran pekerjaan, pekerjaan tambahan, maupun status laporan yang disebut terjadi pada 2021 merupakan hal yang masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi Reformasi Aktual tetap membuka ruang bagi Wahyu Surya Gading maupun pihak lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Liputan Reformasi Aktual
Editor
#Semarang #Gayamsari #Sambirejo #PekerjaanBangunan #PembayaranPekerjaan #HakJawab #UU40Tahun1999 #ReformasiAktual









