Kasus Pemukulan dan Pengeroyokan M. Joyo Masuk Tahap Rekonstruksi, Diduga Libatkan Oknum Kepala Desa

Hukrim44 Dilihat

Probolinggo//Reforamasiaktual.com – Kasus pemukulan disertai pengeroyokan dan dugaan pencekikan yang dialami M. Joyo, warga Dusun Arca, RT 016/RW 04, Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki tahap rekonstruksi. Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum Kepala Desa Petemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, berinisial “MH”.

Rekonstruksi perkara tersebut digelar pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 15.32 WIB, bertempat di halaman Kantor SKCK Polres Probolinggo. Kegiatan ini dilakukan untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa sebagaimana yang telah diperoleh penyidik dalam proses penanganan perkara.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan peran dan posisi masing-masing orang yang berada di lokasi kejadian. Penyidik memperlihatkan siapa berada di mana, bagaimana posisi masing-masing pihak, serta bagaimana pergerakan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menariknya, dalam rekonstruksi itu, korban M. Joyo diperankan langsung oleh dirinya sendiri. Sementara peran tersangka dan para saksi diperankan oleh petugas kepolisian sebagai pemeran pengganti.

Rekonstruksi diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian, termasuk mencocokkan keterangan yang telah diberikan oleh korban, tersangka maupun para saksi dengan adegan yang diperagakan di lapangan.

Kasus tersebut mendapat perhatian karena menyangkut dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang oknum kepala desa. Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum, sedangkan mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Hingga tahap rekonstruksi ini, proses penanganan perkara masih berjalan. Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.!!

Ibrahim R.A