Reformasiaktual.com//BANDUNG — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jawa Barat dalam rangka monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (17/9/2026).
Kunjungan tersebut diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) M. Teguh Darmawan, didampingi Wakajati Jabar Dr. Desy Meutia Firdaus. Kegiatan turut dihadiri para Asisten Kejati Jabar serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Tim Komisi III DPR RI Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, sejumlah anggota Komisi III DPR RI, Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. beserta jajaran, serta Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si. beserta jajaran.
Dalam paparannya, Kajati Jabar menjelaskan sejumlah aspek terkait pelaksanaan penegakan hukum di Jawa Barat, termasuk efektivitas koordinasi pada tahap pra-penuntutan serta hubungan kerja antara Kejati Jabar, Polda Jabar, dan BNNP Jawa Barat.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan penafsiran hukum dan mendukung harmonisasi fungsi dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, evaluasi juga mencakup pelaksanaan fungsi penuntutan, profesionalitas Jaksa Penuntut Umum, kebijakan penuntutan yang berkeadilan, tertib administrasi, serta dukungan sarana dan prasarana.
Aspek integritas dalam proses penegakan hukum turut menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan upaya pencegahan praktik transaksional perkara, penguatan disiplin aparat, serta terciptanya kepastian hukum yang akuntabel.
Dalam forum tersebut juga disampaikan tanggapan terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antara lembaga legislatif dengan aparat penegak hukum, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem penegakan hukum yang profesional, kolaboratif, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sumber: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat













