Pohon di Jalan Moch Toha Akan Ditanam Kembali, Pemkot Bandung Pastikan Ada Sanksi

Berita Kota113 Dilihat

Reformasiaktual.com// KOTA BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti penebangan pohon di Jalan Moch Toha yang dilakukan tanpa kewenangan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pihak yang melakukan penebangan telah dikenai denda dan pohon tersebut akan kembali ditanam di lokasi semula.

Farhan mengatakan, persoalan penebangan pohon di Jalan Moch Toha telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung. Sebagai bagian dari penanganan, pohon yang ditebang akan diganti dengan pohon baru dan ditanam kembali pada titik yang sama.

“Ya, pohon yang di Jalan Moch Toha itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda dan kita akan tanam lagi pohon di titik yang sama,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).

Menurut Farhan, pengawasan terhadap seluruh pohon yang berada di wilayah Kota Bandung bukan perkara mudah. Pemerintah tidak mungkin memantau setiap pohon secara terus-menerus, sehingga tindakan penebangan terkadang tidak langsung diketahui petugas.

“Kalau pengawasan mah kita untuk mengawasi pohon satu per satu kan agak susah. Orang main tebang-tebang aja kadang enggak ketahuan,” ujarnya.

Meski demikian, Farhan menegaskan Pemkot Bandung memiliki instrumen kewenangan lain yang dapat digunakan untuk menjaga kepentingan masyarakat, termasuk melalui aspek perizinan usaha.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak dapat menjatuhkan sanksi melebihi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan pemerintah daerah dalam hal perizinan usaha dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari pengawasan.

“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” ucapnya.

Farhan kemudian mencontohkan langkah Pemkot Bandung terhadap salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago. Dalam kasus tersebut, ia menyebut izin lingkungan ditahan sementara sebagai bagian dari kewenangan pemerintah.

“Izinnya kayak contohnya yang Dago itu, yang sebelah Jayakarta? Nah, izin lingkungannya saya tahan dulu,” ujarnya.

Namun, Farhan menegaskan persoalan pohon di Jalan Moch Toha tidak serta-merta berkaitan dengan pencabutan izin usaha. Menurutnya, fokus utama Pemkot Bandung dalam kasus tersebut adalah memastikan pohon kembali ditanam di lokasi semula.

“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula (dekat palang parkir),” tuturnya.

Pemkot Bandung memastikan penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan ruang hijau dan pohon di lingkungan perkotaan, sekaligus memberikan kepastian bahwa pohon yang telah ditebang akan diganti dan ditanam kembali.

Tags: Kota Bandung, Jalan Moch Toha, Pemkot Bandung, Muhammad Farhan, Pohon Kota Bandung