Ketua FORMAJI Kecewa Jawaban Disdik Bandung: “Kami Minta Data, Bukan Jawaban Normatif”

Lembaga29 Dilihat

BANDUNG | Ketua Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI), Mulyana Rachman, S.E., menyatakan kecewa terhadap substansi jawaban Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung atas surat konfirmasi FORMAJI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan pengelolaan anggaran pendidikan.

Kekecewaan tersebut disampaikan setelah FORMAJI menelaah Surat Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor B/KL.04/6030-DISDIK/IX/2026 tertanggal 16 September 2026, yang merupakan jawaban atas surat FORMAJI Nomor 005/FORMAJI/IX/2026 tanggal 7 September 2026.

Mulyana mengatakan FORMAJI tetap menghargai Disdik Kota Bandung karena telah memberikan respons secara tertulis. Namun menurutnya, sejumlah substansi penting yang dikonfirmasi belum dijawab dengan angka dan dokumen yang spesifik serta dapat diverifikasi.

“Terus terang kami kecewa dengan substansi jawaban yang diberikan. Kami meminta klarifikasi mengenai persoalan yang sangat spesifik, tetapi jawaban yang kami terima belum menyebut nomor LHP, nomor temuan dan rekomendasi, nilai rupiah, objek yang diperiksa maupun bukti status tindak lanjutnya. Kami minta data, bukan jawaban normatif,” tegas Mulyana.

FORMAJI Pertanyakan LHP yang Disebut Telah Ditindaklanjuti

Salah satu bagian yang menjadi perhatian FORMAJI adalah pernyataan Disdik bahwa pihaknya tidak menerima LHP BPK sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, dan 3 surat FORMAJI.

Namun, dalam bagian lain surat tersebut, Disdik menyatakan secara substansi bahwa LHP BPK Tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung telah ditindaklanjuti, termasuk melalui evaluasi serta koordinasi dengan Inspektorat Kota Bandung.

Menurut Mulyana, FORMAJI tidak ingin terburu-buru menyatakan kedua pernyataan tersebut bertentangan. Namun, Disdik perlu menjelaskan secara terukur LHP mana yang sebenarnya dimaksud.

“Kalau disebut LHP BPK Tahun 2025 telah ditindaklanjuti, kami ingin mengetahui LHP yang mana. Sebutkan nomor dan tanggalnya, tahun anggaran yang diperiksa, nomor temuan dan rekomendasinya, objek pemeriksaannya, berapa nilai yang terkait apabila memang terdapat konsekuensi finansial, apa yang sudah dilakukan dan apa bukti penyelesaiannya,” ujarnya.

FORMAJI juga ingin memperoleh kejelasan mengenai perbedaan antara rekomendasi yang sekadar telah ditindaklanjuti secara administratif dengan rekomendasi yang memang sudah dinyatakan selesai atau sesuai berdasarkan hasil verifikasi.

Frasa “Sanksi Administratif” Ikut Dipertanyakan

Bagian lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan frasa “sanksi administratif” dalam surat jawaban Disdik.

FORMAJI meminta Disdik menjelaskan apakah frasa tersebut berkaitan dengan rekomendasi BPK, rekomendasi Inspektorat, hasil pemeriksaan internal atau hanya merupakan penjelasan umum mengenai mekanisme tindak lanjut.

“Kalau memang terdapat rekomendasi sanksi administratif, kami ingin mengetahui rekomendasi siapa, nomor dokumennya, persoalan administrasinya apa, unit atau jabatan mana yang terkait dan bagaimana status pelaksanaannya. Tetapi kalau kalimat itu hanya bersifat umum dan tidak merujuk pada pelanggaran atau pejabat tertentu, sampaikan juga secara tegas agar publik tidak salah menafsirkan,” kata Mulyana.

Ia menekankan FORMAJI tidak menjadikan penyebutan sanksi administratif sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan tertentu.

Aset Gedung dan Bangunan Sekolah Masuk Pendalaman

Konfirmasi tahap II juga akan menyentuh pengelolaan aset gedung dan bangunan sekolah.

FORMAJI akan meminta penjelasan terkait Surat Disdik Kota Bandung Nomor S/KU.03.07/4718-DISDIK/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, yang berkaitan dengan dokumentasi gedung dan bangunan dalam rangka tindak lanjut permintaan data/informasi BPK.

Dokumen tersebut merujuk pada gedung dan bangunan berdasarkan Kertas Kerja Inventarisasi/Sensus (KKI) Tahun 2023, terutama aset berkondisi rusak ringan dan rusak berat.

FORMAJI akan meminta jumlah objek yang diverifikasi, harga perolehan, kondisi berdasarkan KKI, kondisi hasil verifikasi, status pencatatan aset serta penjelasan apakah proses tersebut menghasilkan koreksi, temuan atau rekomendasi pemeriksaan.

“Kami ingin mencocokkan KKI dengan KIB, kondisi fisik bangunan, riwayat rehabilitasi dan pencatatannya dalam laporan aset. Kalau pernah direhabilitasi, sebutkan paketnya, nilai kontraknya, kapan BAST-nya dan bagaimana kondisi setelah pekerjaan. Kalau seluruh datanya konsisten, itu juga harus kami sampaikan kepada publik,” ujar Mulyana.

Anggaran hingga Pembayaran Akan Dicocokkan

Dalam surat tahap II, FORMAJI berencana meminta rekonsiliasi dokumen mulai dari DPA/DPPA, SiRUP, LPSE atau e-Purchasing, SIBAJA, kontrak, addendum, BAST hingga realisasi pembayaran terhadap objek yang relevan.

Menurut Mulyana, adanya perbedaan antara pagu, HPS, kontrak dan realisasi tidak otomatis menunjukkan penyimpangan. Setiap perbedaan harus lebih dahulu diuji berdasarkan dokumen dan penjelasan instansi.

“Kami tidak mencari-cari kesalahan. Kami ingin mengetahui apakah angka dalam perencanaan, pengadaan, kontrak, pembayaran dan pencatatan aset dapat direkonsiliasi. Kalau ada perubahan yang sah, tunjukkan dasar perubahannya,” katanya.

FORMAJI Tak Mau Berspekulasi soal WDP

FORMAJI juga akan meminta penjelasan apakah terdapat akun, transaksi, aset, program atau kegiatan di lingkungan Disdik yang berkaitan dengan dasar pengecualian pada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) LKPD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.

Namun FORMAJI menegaskan belum menyimpulkan bahwa Disdik menjadi penyebab opini WDP tersebut.

“Kami tidak mau membangun opini tanpa dokumen. Kalau Disdik sama sekali tidak terkait dengan dasar pengecualian WDP, tegaskan secara tertulis. Kalau memang ada bagian yang berkaitan, jelaskan objek, nilai, rekomendasi dan tindak lanjutnya. Dengan begitu spekulasi dapat dihentikan,” tutur Mulyana.

Siapkan Konfirmasi Tahap II

FORMAJI selanjutnya akan menyampaikan surat konfirmasi tahap II dengan permintaan jawaban secara per poin.

Selain identitas LHP dan matriks TLHP, FORMAJI akan meminta penjelasan mengenai koordinasi dengan Inspektorat, dasar penyebutan sanksi administratif, hasil verifikasi aset, rekonsiliasi KKI dengan KIB dan Neraca, serta dokumen pengadaan dan rehabilitasi yang relevan.

Mulyana menegaskan FORMAJI tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung.

“Jangan salah dipahami. Kekecewaan kami terhadap jawaban bukan berarti kami sudah memvonis adanya korupsi, mark-up, pekerjaan fiktif atau kerugian negara. Belum. Justru kami meminta dokumen supaya semuanya terang. Kalau tidak ada persoalan, tunjukkan datanya. Kalau sudah selesai, tunjukkan bukti penyelesaiannya. Kalau masih berjalan, jelaskan apa yang belum selesai,” tegasnya.

Menurut Mulyana, keterbukaan data juga dapat menjadi sarana bagi Disdik untuk meluruskan informasi yang tidak tepat.

“Transparansi bukan serangan terhadap institusi. Keterbukaan justru melindungi institusi dari spekulasi. FORMAJI akan bekerja berdasarkan fakta, angka, dokumen dan hak jawab,” pungkas Mulyana Rachman, S.E.

FORMAJI menyatakan akan melanjutkan proses verifikasi sebelum mengambil kesimpulan terhadap persoalan yang sedang didalami.**