Gambar Ilustrasi
Reformasuaktual.com//TEBO — Aktivitas usaha jaringan internet yang dijalankan Agus Nuryanto di Jalan 22, Desa Rimbo Muliyo (Unit 3), Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi perhatian warga. Hal tersebut berkaitan dengan informasi mengenai legalitas usaha, keberadaan tower komunikasi, serta pemasangan jaringan kabel di sejumlah lokasi.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang mengaku sebagai pelanggan, layanan internet tersebut telah digunakannya selama beberapa tahun. Menurutnya, pembayaran layanan dapat dilakukan melalui transfer maupun secara langsung ke kediaman Agus Nuryanto.
“Sudah beberapa tahun. Bayarnya bisa transfer atau langsung ke rumah Mas Agus. Di rumahnya memang ada tower,” ujar warga tersebut.
Informasi mengenai legalitas kegiatan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Sumarno selaku Kepala Desa Rimbo Muliyo (Unit 3). Ia membenarkan adanya aktivitas Agus Nuryanto yang berkaitan dengan penjualan jaringan internet. Namun, terkait rekomendasi lingkungan, Sumarno menyampaikan bahwa pemerintah desa belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan untuk kegiatan tersebut.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada instansi teknis terkait, mengingat persyaratan usaha di bidang telekomunikasi dapat mencakup ketentuan perizinan dan kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai jenis kegiatan yang dilakukan.
Demikian pula keberadaan tower di lokasi tersebut perlu dipastikan status legalitas dan persyaratan teknisnya oleh instansi berwenang. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian tata ruang, persyaratan bangunan, serta dokumen atau persetujuan lain yang diwajibkan berdasarkan karakteristik infrastruktur yang dibangun.
Selain itu, warga menyoroti adanya kabel jaringan internet yang disebut terpasang pada sejumlah tiang jaringan listrik PLN.
Warga meminta PLN Unit Rimbo Bujang melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pemasangan kabel tersebut telah memperoleh persetujuan dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
“Jangan sampai kabel yang tidak jelas izinnya dibiarkan berada di tiang PLN. Kalau memang tidak memiliki izin atau persetujuan penggunaan tiang, PLN perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai prosedur,” ujar warga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya mengenai legalitas usaha jaringan internet, keberadaan tower, serta pemasangan kabel tersebut, Agus Nuryanto menyampaikan bahwa persoalan legalitas bukan merupakan otoritas media untuk mempertanyakannya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pemberitaan dan tetap terbuka untuk diklarifikasi lebih lanjut oleh Agus Nuryanto maupun instansi terkait apabila terdapat informasi atau dokumen yang perlu diluruskan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari instansi teknis mengenai status perizinan usaha jaringan internet, legalitas tower, maupun penggunaan tiang jaringan listrik sebagaimana informasi yang disampaikan warga.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Supriyadi)













