Bupati Ajak Santri Bantu Negeri Bangkit Dari Pandemi

Daerah893 Dilihat
KAB.BANDUNG//reformasiaktual.com-Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta para santri berperan aktif membantu pemerintah daerah, dalam menangani wabah covid-19.
“Kaum santri tidak boleh lengah dalam menjaga kesehatan. Prokes (protokol kesehatan) harus kita patuhi. Di era pandemi ini, mereka menjadi garda terdepan untuk menyiagakan jiwa dan raganya, demi kepentingan bangsa. Terutama dalam rangka bersama-sama bangkit dari dampak pandemi,” ujar Bupati Dadang Supriatna usai bertindak selaku Inspektur pada Upacara Peringatan Hari Santi Nasional Tahun 2021 di Lapangan Upakarti, Soreang, Jumat (22/10/2021).
Peringatan Hari Santri dengan tema Santri Siaga Jiwa Raga, dinilai bupati, sangat relevan di era pandemi saat ini. Tidak hanya menyerukan untuk bangkit dari pandemi, menurutnya momentum Hari Santri juga harus dimaknai sebagai resolusi jihad.
“Makna hari santri adalah resolusi jihad yang dilakukan tahun 1945. Secara sejarah, santri ikut berperan dalam kemerdekaan negara kita, artinya santri-santri saat ini harus bisa menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dengan baik dan benar,” paparnya.
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menyebut, santri sebagai subjek pembangunan negara, harus ikut berperan aktif dalam menjaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
“Kalau zaman dulu, jiwa santri selalu siap dan berani maju untuk merebut kemerdekaan RI. Maka hari ini para santri tidak boleh memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan negara ini,” tutur Kang DS.
Selain itu Kang DS menjelaskan, pada peringatan Hari Santri tahun ini, pesantren mendapatkan perhatian dari Presiden RI Joko Widodo. Perhatian itu berupa Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Perpres tersebut secara khusus, mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pendidikan pesantren.
“Pertama, kemarin kita baru launching untuk memberikan insentif kepada para ustad dan ustadzah. Kemudian, setelah ada Perpres Nomor 82 tahun 2021, saya sudah menyampaikan kepada DPRD untuk pembahasan perda tentang pesantren. Semoga dengan terbitnya Perpres ini, tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan di lingkungan pesantren, tapi lebih dari itu, juga untuk mengembangkan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat” imbuh Kang DS.
(Eri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *