Reformasiaktual.com//KABUPATEN BANDUNG — Peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai aktivitas penjualan sejumlah produk rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.
Informasi tersebut diterima tim investigasi Media Jurnal Polisi dari seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut menyampaikan bahwa penjualan rokok yang diduga ilegal masih ditemukan di sejumlah lokasi di wilayah Majalaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran lapangan. Salah satu toko yang disebut dalam informasi warga didatangi untuk memastikan keterangan tersebut.
Dalam penelusuran itu, tim menemukan adanya sejumlah produk rokok yang secara kasatmata diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dan kemudian melakukan pembelian sebagai bagian dari dokumentasi serta verifikasi informasi lapangan.
Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pihak toko telah melakukan tindak pidana. Status legalitas produk maupun ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan cukai merupakan kewenangan instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara umum, ketentuan mengenai barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta ketentuan perubahan berikutnya.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai kewajiban pelunasan cukai serta larangan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, penerapan pasal dan sanksi terhadap suatu kasus harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau instansi yang memiliki kewenangan.
Keterangan Kepolisian
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kapolsek Majalaya Kompol Asep Dedi melalui Kanit Reskrim Ipda Dedi menyampaikan bahwa penanganan khusus terkait cukai merupakan kewenangan instansi Bea Cukai.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, pihak kepolisian juga baru memperoleh informasi mengenai adanya dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai di wilayah hukum Polsek Majalaya.
Pihak kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan serta instansi terkait guna menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Keterangan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar informasi mengenai dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai tidak hanya bersumber dari hasil penelusuran lapangan, tetapi juga memuat klarifikasi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih menunggu keterangan lebih lanjut dari instansi terkait, khususnya mengenai hasil pemeriksaan terhadap produk rokok yang ditemukan serta langkah pengawasan atau penindakan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Media Jurnal Polisi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan temuan lapangan dan keterangan narasumber. Media tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pihak toko maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari instansi yang berwenang.
Pihak yang merasa berkepentingan atau memiliki informasi maupun klarifikasi terkait pemberitaan ini dipersilakan menyampaikan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Dengan demikian, dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai di Majalaya diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, khususnya bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Red











