Reformasiaktual.com//Irwasda Polda Jawa Barat Kombes Pol. Benny Subandi, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat dan jajaran Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula Moeryono Polda Jabar, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama Polda Jabar, Ka SPKT Polda Jabar, para Kasiaga SPKT jajaran Polda Jabar, para Ka SPKT jajaran Polda Jabar, serta peserta Rakernis SPKT jajaran Polda Jabar.
Dalam kegiatan tersebut, Irwasda Polda Jabar menyampaikan akan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan SPKT kepada masyarakat. Rakernis diharapkan tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi menjadi forum untuk mengevaluasi pelayanan, membuka berbagai permasalahan secara objektif, serta merumuskan langkah perbaikan yang dapat langsung diterapkan di lapangan.
Rakernis SPKT Polda Jabar dan jajaran Tahun 2026 mengusung semangat “SPKT JAWARA”, dengan pelayanan yang adaptif, responsif, kolaboratif, dan solutif guna mewujudkan pelayanan prima yang Presisi.
“Pelayanan harus semakin mudah, respons harus semakin cepat, proses harus semakin jelas, dan masyarakat harus mendapatkan solusi,” ujar Irwasda Polda Jabar.
Irwasda Polda Jabar menekankan agar seluruh personel SPKT memberikan pelayanan secara humanis dan profesional. Personel diminta untuk mendengarkan masyarakat dengan baik, memberikan penjelasan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta tetap menjunjung tinggi aturan, etika, dan martabat masyarakat yang dilayani.
Selain pelayanan yang humanis, setiap proses pelayanan juga harus dilaksanakan secara cepat, jelas, dan seragam. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, proses pelayanan, serta tindak lanjut laporan atau pengaduan yang disampaikan.
“Jangan ada perbedaan prosedur hanya karena berbeda petugas atau berbeda satuan,” tegasnya.
Irwasda Polda Jabar menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antar fungsi. SPKT tidak dapat bekerja sendiri sehingga koordinasi internal harus berjalan dengan baik agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan.
Dalam hal integritas dan akuntabilitas, setiap laporan dan pengaduan masyarakat merupakan amanah yang harus dicatat, ditangani, dan didistribusikan dengan benar. Seluruh personel juga diminta tidak memberikan ruang bagi pungutan liar, perlakuan diskriminatif maupun penyimpangan dalam pelayanan.
“Siapa pun yang datang harus mendapatkan pelayanan yang adil, objektif, dan profesional,” tegasnya.
Melalui Rakernis SPKT T.A. 2026, seluruh jajaran diharapkan mampu membawa perubahan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, jelas, humanis, dan profesional kepada masyarakat.
Red













