Akses Informasi Publik di SMPN 1 Tirtamulya Karawang Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Sulit Ditemui

PENDIDIKAN175 Dilihat

Reformasiaktual.com//KARAWANG — Upaya awak media untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi terkait berbagai hal di lingkungan SMP Negeri 1 Tirtamulya, Kabupaten Karawang, hingga kini belum mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan kepala sekolah.

Berdasarkan penelusuran awak media, beberapa kali kunjungan ke lingkungan sekolah dilakukan untuk meminta keterangan secara langsung. Namun, pada kesempatan tersebut kepala sekolah belum dapat ditemui. Petugas sekolah menyampaikan sejumlah alasan terkait ketidakhadiran atau belum tersedianya waktu untuk menerima awak media.

Kondisi tersebut membuat proses konfirmasi terhadap sejumlah informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik belum dapat dilakukan secara langsung kepada pimpinan sekolah.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, konfirmasi kepada pihak yang berkaitan merupakan bagian penting untuk memperoleh informasi yang berimbang dan memberikan ruang bagi pihak terkait menjelaskan fakta maupun kebijakan yang dipertanyakan.

Terlebih, sekolah negeri merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan. Karena itu, keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal yang penting, khususnya terhadap informasi yang memang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu melihat jenis informasi dan mekanisme permintaan informasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan langsung dari Kepala SMPN 1 Tirtamulya mengenai sejumlah hal yang menjadi bahan konfirmasi.

Pihak sekolah juga diberikan ruang untuk memberikan penjelasan apabila terdapat informasi atau konteks lain terkait kesulitan pertemuan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan upaya konfirmasi awak media. Media Reformasi Aktual tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

(Jenal A)