POLRES SAROLANGUN AMANKAN TERDUGA PELAKU DUGAAN RUDAPAKSA SAUDARA KANDUNG

TNI/Polri32 Dilihat

SAROLANGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun mengamankan seorang laki-laki berinisial AT (27) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang merupakan saudara kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Sarolangun dan saat ini masih dalam proses penanganan serta penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban berinisial MK (23) berada seorang diri di rumahnya di wilayah Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

Terduga pelaku yang merupakan saudara kandung korban dan tinggal serumah dengan korban. Dalam kejadian itu, Pelaku dari luar kemudian masuk kerumah lalu korban diduga dipaksa oleh terduga pelaku hingga terjadi tindak kekerasan seksual.

Korban kemudian berupaya melakukan perlawanan. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Pada 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, personel Satreskrim Polres Sarolangun memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan AT.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Rimhot Nainggolan, SH, MH , membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Benar, Satreskrim Polres Sarolangun telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa dan melengkapi alat bukti,” ujar Iptu Rimhot.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, sesuai prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk melalui media sosial. Hal ini penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung,” tutupnya.

( Supriyadi )