RDP RSUD Waluyo Jati Digelar Tertutup, Wartawan dilarang Meliputnya

Daerah87 Dilihat

Probolinggo//Reformasiaktual.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Probolinggo yang membahas Persoalan pelayanan publik RSUD Waluyo Jati Kraksaan menjadi perhatian. RDP yang digelar pada Kamis (1/10/2026) di ruang
Banggar-Banmus tersebut
berlangsung dengan tertutup bagi wartawan.

Sejumlah awak media yang hendak meliput disebut tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat. Persoalan tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis. Sebab, materi yang dibahas menyangkut pelayanan rumah sakit daerah, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Terlebih, gedung DPRD merupakan fasilitas negara yang dibangun dan dibiayai melalui anggaran publik, sehingga aspek keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi lembaga perwakilan rakyat.

Pembatasan akses peliputan tentu menimbulkan pertanyaan apa pertimbangan DPRD sehingga RDP tersebut tidak dapat diikuti oleh wartawan, Jika memang terdapat bagian pembahasan yang bersifat terbatas berdasarkan ketentuan yang mana, publik tentu membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai dasar dan alasannya.

Sejumlah wartawan di lokasi menyayangkan kondisi tersebut. Menurut mereka, DPRD semestinya menjadi salah satu ruang yang terbuka bagi masyarakat dan pers, terutama ketika agenda yang dibahas berkaitan dengan kualitas pelayanan publik. Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat agar persoalan yang menyangkut kepentingan umum tidak berhenti hanya di dalam ruang rapat.

Namun demikian, tertutupnya akses wartawan dalam RDP tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya menutupi persoalan atau dugaan buruknya manajemen RSUD Waluyo Jati. Hal itu memerlukan penjelasan dan bukti. Justru karena itulah, keterbukaan dari pihak DPRD maupun manajemen RSUD menjadi penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Publik berhak mengetahui bagaimana wakil rakyat menyikapi berbagai keluhan mengenai pelayanan RSUD Waluyo Jati. Transparansi bukan berarti setiap pembahasan harus dibuka tanpa batas, tetapi setiap pembatasan terhadap akses publik dan pers semestinya memiliki alasan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Gedung DPRD dan RSUD Waluyo Jati Kraksaan merupakan fasilitas negara yang dibangun dan dibiayai melalui anggaran publik.
Mengenai alasan wartawan tidak diperkenankan mengikuti RDP RSUD tersebut. Publik pun kini menunggu klarifikasi Resmi.!!

Ibrahim R.A

Pertegas sudut pandang berita berimbang
Tambahkan atribusi untuk wartawan di lokasi
Rapikan istilah dan penulisan jurnalistik