RMP Bandung Berubah Arah? Paskibar Soroti Dana Siswa yang Berujung ke Sekolah

Lembaga54 Dilihat

BANDUNG //Reformasiaktual. com -Program Bantuan Pendidikan bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Bukan karena keberadaan peraturannya, melainkan karena pelaksanaan bantuan di lapangan dinilai perlu dibuka lebih terang: apakah manfaatnya benar-benar dirasakan siswa yang rentan putus sekolah?

Persoalan tersebut mencuat setelah Kelompok Paskibar Bandung mempertanyakan perubahan mekanisme bantuan dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 36 Tahun 2025 ke Perwal Nomor 25 Tahun 2026.

“Kami tidak mempersalahkan Perwalnya, tetapi pelaksanaan di lapangan. Sebelumnya bantuan RMP berupa bantuan keuangan untuk siswa rentan putus sekolah. Setelah ada perubahan, bantuan justru dikelola sekolah,” ujar Biro Hukum Paskibar, Andri, saat ditemui bersama Ketua Paskibar Bandung di kantornya kawasan Simpang Lima, Jumat (2/10/2026).

Menurut Andri, perubahan mekanisme tersebut perlu dilihat dari sisi manfaat langsung bagi peserta didik. Sebab, semangat utama program RMP adalah membantu anak-anak dari keluarga yang menghadapi persoalan ekonomi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Paskibar mempertanyakan informasi mengenai penggunaan dana RMP di sejumlah sekolah yang disebut digunakan untuk kebutuhan sarana, seperti memperbaiki lantai dan mengecat ruang kelas.

Jika penggunaan tersebut benar terjadi, kata Andri, perlu dijelaskan hubungan langsungnya dengan kebutuhan siswa penerima RMP.

“Kalau bantuan itu diperuntukkan bagi anak yang rawan melanjutkan pendidikan, tentu harus terlihat implikasinya terhadap siswa penerima. Jangan sampai secara administrasi selesai, tetapi anak yang menjadi sasaran bantuan justru tidak merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Rp36 Miliar untuk 17.775 Siswa

Sorotan ini menjadi penting karena nilai program RMP Kota Bandung bukan angka kecil.

Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Kota Bandung pada Juni 2026, sekitar Rp36 miliar telah dicairkan kepada 191 sekolah untuk 17.775 siswa RMP jenjang SD dan SMP. Pemkot menjelaskan bantuan tersebut digunakan sebagai dukungan operasional, antara lain untuk mengganti SPP dan DSP bagi siswa penerima di sekolah swasta.

Sementara itu, secara regulasi, Perwal Nomor 25 Tahun 2026 ditetapkan pada 30 April 2026 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Aturan ini sekaligus mencabut Perwal Nomor 36 Tahun 2025. JDIH Kota Bandung mencatat Perwal 25/2026 masih berstatus berlaku.

Perwal baru tersebut mengatur sasaran, penggunaan bantuan, persyaratan penerima, mekanisme penyaluran, hingga monitoring dan evaluasi. Artinya, persoalan yang kini didorong Paskibar bukan semata soal boleh atau tidaknya pemerintah mengubah mekanisme, tetapi bagaimana memastikan implementasinya tetap transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat kepada kelompok yang menjadi sasaran.

Audiensi Belum Menemukan Titik Terang

Sebelumnya, Paskibar Bandung juga telah melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk mempertanyakan persoalan RMP.

Namun, menurut Andri, audiensi tersebut belum memberikan titik terang.

Dalam pertemuan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Edi, disebut menyampaikan bahwa pihak Disdik akan melakukan evaluasi terhadap program RMP untuk pelaksanaan berikutnya.

Paskibar kemudian mempertanyakan kembali arah evaluasi tersebut. Sebab, bagi mereka, evaluasi tidak cukup berhenti pada rencana perbaikan program ke depan. Pelaksanaan bantuan yang sudah berjalan juga perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Ending audiensinya menjadi tidak jelas. Disdik menyampaikan akan mengevaluasi program RMP selanjutnya, tetapi kami ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan yang sekarang, termasuk penggunaan dan manfaatnya bagi siswa,” kata Andri.

Jangan Sampai Siswa Hanya Jadi Nama dalam Administrasi

Di balik angka puluhan miliar dan ribuan penerima, terdapat anak-anak yang menjadi alasan program RMP itu dilahirkan.

Mereka adalah siswa yang berada dalam kondisi rentan melanjutkan pendidikan karena persoalan ekonomi. Karena itu, ukuran keberhasilan program semestinya tidak hanya dilihat dari tersalurkannya anggaran kepada sekolah, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar diterima peserta didik.

Perwal 25/2026 sendiri menyebut bantuan RMP dimaksudkan untuk mendukung akses dan keberlanjutan layanan pendidikan. Regulasi tersebut juga menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pengelolaan bantuan.

Di titik inilah Paskibar meminta Disdik Kota Bandung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penggunaan dana RMP di sekolah.

Apakah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan siswa penerima? Bagaimana bentuk pertanggungjawabannya? Dan bagaimana Disdik memastikan bantuan tidak kehilangan tujuan awalnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban.

Sebab, ketika bantuan pendidikan menyentuh nasib ribuan anak dan melibatkan anggaran sekitar Rp36 miliar, transparansi bukan sekadar persoalan administrasi. Yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah benar-benar kembali pada tujuan: membantu anak tetap bersekolah dan tidak terhenti pendidikannya hanya karena keterbatasan ekonomi. ***

( Dank. s)