Sidang Perkara 203 Memanas, Riwayat Kohir 190 dan Sertifikat Jadi Sorotan

APH66 Dilihat

BANDUNG| — Perkara Nomor 203 kembali bergulir dengan mengemukanya perdebatan mengenai dasar kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Dalam persidangan, Advokat Taslim menyoroti perbedaan kedudukan hukum antara sertifikat sebagai produk pendaftaran tanah dengan dokumen pertanahan lama seperti kohir, girik, letter C dan verponding.

Adv. Taslim menyampaikan koreksi terhadap argumentasi mengenai kepemilikan tanah. Menurutnya, sepanjang sertifikat yang menjadi dasar hak penggugat belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, keberadaan sertifikat tersebut tetap harus diperhitungkan dalam pembuktian perkara.

Argumentasi tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Pasal tersebut mengatur mengenai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan dan kewajiban mendaftarkannya dalam jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut berlaku.

Dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 mulai berlaku pada 2 Februari 2021, maka tenggat lima tahun tersebut berakhir pada 2 Februari 2026.

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat tidak lagi berkedudukan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, melainkan hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Kohir 190 Disebut Memiliki Riwayat Peralihan

Yang menarik, Adv. Taslim juga mempersoalkan riwayat Kohir 190 atas nama Djumirasih.

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Kohir 190 tersebut sebelumnya telah mengalami peralihan melalui sejumlah Akta Jual Beli (AJB), di antaranya:

– Akta No. 1260 Tahun 1977;

– Akta No. 507 Tahun 1978; dan

– Akta No. 505 Tahun 1978.

Selain itu, data yang disebut berasal dari Kecamatan Bojongsoang menunjukkan adanya sejumlah dokumen AJB terkait riwayat peralihan Kohir 190 atas nama Djumirasih kepada pihak Kardi dan selanjutnya kepada pihak lain.

Dokumen yang disebut antara lain:

1. Akta No. 838 AJB Tahun 1977;

2. Akta No. 1158 AJB Tahun 1977;

3. Akta No. 959 AJB Tahun 1977;

4. Akta No. 1318 AJB Tahun 1981;

5. Akta No. 1503 AJB Tahun 1977;

6. Akta No. 960 AJB Tahun 1977;

7. Akta No. 1502 AJB Tahun 1977;

8. Akta No. 1073 AJB Tahun 1977;

9. Akta No. 1071 AJB Tahun 1977;

10. Akta No. 840 AJB Tahun 1977; dan

11. Akta No. 842 AJB Tahun 1977.

Rangkaian dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, perlu diuji secara cermat untuk mengetahui bagaimana sebenarnya riwayat penguasaan dan peralihan objek tanah yang kini menjadi sengketa.

Bukan Sekadar Soal Kohir, tetapi Riwayat Hak

Persoalan dalam perkara ini pada akhirnya tidak hanya berhenti pada ada atau tidaknya Kohir 190.

Yang menjadi penting adalah bagaimana hubungan antara dokumen asal, riwayat AJB, proses pendaftaran tanah, hingga lahirnya sertifikat yang saat ini dijadikan dasar klaim kepemilikan.

Adv. Taslim berpendapat bahwa apabila terdapat sertifikat yang masih tercatat dan belum dibatalkan, maka keberadaannya tidak dapat begitu saja dikesampingkan dalam proses pembuktian.

Di sisi lain, keberadaan dokumen lama seperti Kohir juga harus dilihat dari riwayat tanah dan proses peralihannya. Terlebih, dalam perkara ini terdapat sejumlah AJB yang disebut-sebut berkaitan dengan Kohir 190.

Dengan demikian, titik krusial perkara bukan hanya siapa yang memegang dokumen lama, tetapi bagaimana rantai peralihan hak tersebut terjadi dan bagaimana status hukumnya setelah proses pendaftaran tanah dilakukan.

Pasal 96 PP 18/2021 Jadi Titik Penting

Ketentuan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar argumentasi yang disampaikan kuasa hukum.

Namun, penerapannya terhadap perkara konkret tetap harus melihat jenis dokumen yang digunakan, status tanah, riwayat peralihan, proses pendaftaran, serta alat bukti lain yang diajukan para pihak.

Karena itu, berakhirnya jangka waktu lima tahun pada 2 Februari 2026 tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah objek sengketa. Persoalan kepemilikan tetap harus dibuktikan berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta hukum yang diperiksa di persidangan.

Di sinilah peran majelis hakim menjadi penting untuk menguji satu per satu riwayat dokumen, termasuk hubungan antara Kohir 190, AJB yang disebutkan dalam persidangan, serta sertifikat yang menjadi dasar klaim pihak penggugat.

Perkara Nomor 203 masih dalam proses persidangan. Seluruh argumentasi para pihak karenanya masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dipandang sebagai putusan akhir mengenai siapa yang secara hukum berhak atas objek tanah yang disengketakan.