TRANSPARANSI PROGRAM REVITALISASI SD NEGERI DAUWAN CIANJUR DISOROT, SEJUMLAH HAL DIMINTA DIKLARIFIKASI

PENDIDIKAN175 Dilihat

Reformasiaktual.com//CIANJUR — Pelaksanaan program pembangunan atau revitalisasi sarana pendidikan di SD Negeri Dauwan, Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah awak media melakukan penelusuran di lokasi.

Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan informasi mengenai kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) atau rehabilitasi bangunan sekolah yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp701.527.624. Namun, berdasarkan penelusuran awal awak media di lokasi, informasi mengenai jenis kegiatan, rincian pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan belum terlihat secara lengkap pada papan informasi yang berada di lingkungan sekolah.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai bentuk kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan. Apakah pekerjaan tersebut merupakan pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi, atau bagian dari program revitalisasi dengan mekanisme tertentu.

Karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah, informasi mengenai program dan pelaksanaannya penting untuk dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan mengumumkan informasi yang berada dalam penguasaannya.

Selain persoalan informasi kegiatan, awak media juga menemukan sejumlah bagian bangunan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai kesesuaian antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan rencana atau spesifikasi pekerjaan yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Di antaranya terdapat sorotan terhadap bagian atap, jendela dan beberapa bagian bangunan lainnya. Namun, untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar tidak sesuai spesifikasi teknis atau RAB, diperlukan pemeriksaan dokumen perencanaan, RAB, gambar teknis, volume pekerjaan serta pemeriksaan fisik oleh pihak yang berwenang.

Dengan demikian, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran ataupun kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara resmi.

Selain pembangunan fisik, awak media juga memperoleh informasi bahwa pada data pendidikan yang dapat diakses melalui sistem Dapodik masih terdapat nama operator sebelumnya beserta nomor kontak yang disebut masih tercantum.

Persoalan tersebut juga perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah maupun instansi pendidikan terkait, terutama mengenai status operator yang tercatat, mekanisme pembaruan data, serta apakah data tersebut masih aktif atau hanya merupakan informasi yang belum diperbarui.

Keberadaan data operator lama pada sistem administrasi pendidikan, apabila benar, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Hal tersebut membutuhkan verifikasi kepada pihak sekolah dan pengelola sistem.

Dalam beberapa kesempatan, awak media berupaya menemui Kepala SD Negeri Dauwan, bendahara maupun operator untuk meminta penjelasan mengenai program pembangunan tersebut.

Nama yang diperoleh awak media di lapangan antara lain Aang selaku Kepala Sekolah, Ririn selaku bendahara, serta Entang yang disebut sebagai operator. Namun, hingga proses pemberitaan ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan langsung mengenai sumber anggaran, jenis kegiatan, RAB, mekanisme pelaksanaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan tersebut.

Awak media juga memperoleh keterangan dari salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber tersebut, dirinya belum mengetahui secara rinci mengenai anggaran maupun teknis program pembangunan yang sedang berlangsung.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya penyimpangan.

Selain pembangunan fisik, awak media juga memperoleh informasi mengenai pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana operasional sekolah.

Terdapat informasi dari pihak yang mengaku sebagai orang tua siswa mengenai pencairan PIP serta dugaan adanya buku rekening yang masih dipegang pihak tertentu. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi dan diverifikasi melalui dokumen pencairan, rekening penerima, serta keterangan orang tua siswa yang bersangkutan.

Begitu pula dengan pengelolaan dana BOS. Perbedaan antara informasi penggunaan anggaran dengan kondisi kegiatan di sekolah perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi lisan.

Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan dana PIP maupun BOS sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Mengingat nilai anggaran yang disebut mencapai ratusan juta rupiah dan kegiatan berkaitan dengan fasilitas pendidikan, masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Inspektorat, serta instansi teknis terkait dapat melakukan klarifikasi apabila memang terdapat laporan atau temuan yang perlu diperiksa.

Apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan kemudian kembali diubah melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Karena itu, mekanisme pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku pada program dan tahun anggaran bersangkutan.

Papan informasi kegiatan menjadi salah satu hal yang dipertanyakan karena masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Informasi seperti nama kegiatan, sumber pendanaan, pelaksana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan dan bentuk kegiatan idealnya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi program yang bersangkutan.

Namun demikian, ada atau tidaknya papan informasi tertentu tidak secara otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana. Untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, dokumen anggaran, RAB, kontrak atau dokumen pelaksanaan lainnya serta kondisi fisik pekerjaan.

Awak media juga memperoleh informasi mengenai adanya komunikasi yang kurang kondusif ketika proses dokumentasi dilakukan di lingkungan sekolah.

Apabila benar terdapat keberatan terhadap aktivitas peliputan, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui komunikasi yang baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak sekolah juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun keberatan terhadap informasi yang akan diberitakan.

Media pada prinsipnya berkewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Sampai berita ini disusun dan ditayangkan, Kepala SD Negeri Dauwan, bendahara, operator, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai nilai anggaran, jenis kegiatan, RAB, mekanisme pelaksanaan, sumber dana, serta kesesuaian pekerjaan fisik dengan dokumen program.

Media Reformasi Aktual tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait lainnya sepanjang disampaikan dengan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik, bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, korupsi, KKN, ataupun kerugian negara.

Apabila terdapat kekeliruan fakta dalam pemberitaan, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan koreksi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Uung S