DIDUGA JARANG BERADA DI SEKOLAH, KEPALA SMKN 1 LEMAHSUGIH DISOROT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM REVITALISASI

PENDIDIKAN133 Dilihat

MAJALENGKA, REFORMASIAKTUAL.COM — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMKN 1 Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendapat sorotan. Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik, tetapi juga menyangkut dugaan keterlibatan dan kehadiran kepala sekolah dalam menjalankan tanggung jawabnya selama program berlangsung.

Program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Dalam pelaksanaannya, program dengan skema swakelola tersebut menuntut perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban yang dilakukan secara tertib dan transparan.

SMKN 1 Lemahsugih menjadi salah satu satuan pendidikan yang memperoleh manfaat program revitalisasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan revitalisasi mencakup perbaikan pada delapan ruang kelas, termasuk sejumlah bagian bangunan yang mengalami kerusakan, seperti kusen pintu serta bagian atap yang membutuhkan perbaikan.

Dalam pelaksanaan revitalisasi melalui skema swakelola, satuan pendidikan pada prinsipnya memiliki unsur pelaksana yang melibatkan pihak sekolah, guru, komite, serta unsur masyarakat sesuai ketentuan program. Kepala sekolah memiliki posisi penting dalam memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan teknis, serta prinsip akuntabilitas.

Namun, berdasarkan informasi dari salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kepala SMKN 1 Lemahsugih, Damudin, disebut diduga tidak selalu berada di lingkungan sekolah dan dipertanyakan kehadirannya dalam menjalankan tugas kedinasan.

“Sumber tersebut menyampaikan bahwa keberadaan kepala sekolah di sekolah disebut tidak selalu terlihat. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.”

Perlu Verifikasi

Dugaan mengenai ketidakhadiran kepala sekolah tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin kepegawaian. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan verifikasi terhadap daftar kehadiran, tugas kedinasan, surat tugas, maupun keterangan resmi dari pihak sekolah dan instansi yang berwenang.

Ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, penerapan sanksi terhadap seorang ASN harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai dugaan ketidakhadiran tersebut sebaiknya tidak serta-merta dimaknai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Transparansi Pengelolaan Revitalisasi

Di sisi lain, pelaksanaan program revitalisasi sekolah perlu mendapat perhatian dari sisi transparansi dan akuntabilitas. Perencanaan kegiatan dan penggunaan anggaran semestinya dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara rinci, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

RAB menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan dana sesuai kebutuhan pekerjaan dan mengacu pada pedoman serta petunjuk teknis program yang berlaku.

Prinsip kehati-hatian juga diperlukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pelaporan. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sesuai.

Program revitalisasi sekolah pada dasarnya bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, layak, dan bermutu bagi peserta didik.

Karena itu, pengelolaan program di tingkat satuan pendidikan diharapkan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMKN 1 Lemahsugih, Kepala Sekolah Damudin, belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait informasi mengenai dugaan ketidakhadiran tersebut maupun pelaksanaan program revitalisasi yang menjadi sorotan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan dari Kepala SMKN 1 Lemahsugih maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan konfirmasi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Gunawan