SMPN 8 Karawang Barat Pastikan Pengelolaan Dana BOS Mengacu Juklak dan Juknis

PENDIDIKAN31 Dilihat

Reformasiaktual.com//KARAWANG — SMP Negeri (SMPN) 8 Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menyatakan pengelolaan dan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaksanakan dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Dede Sumarna, S.Kom., selaku bendahara SMPN 8 Karawang Barat, mewakili Kepala Sekolah H. Mamay Abdullah, S.Pd., M.Pd., saat ditemui, Rabu (7/10/2026).

Menurut Dede, pengelolaan anggaran sekolah mengacu pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun dan disepakati sebagai dasar pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran sekolah.

“Setiap rupiah dana BOS yang kami terima dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kami mengacu pada ketentuan yang mengatur komponen belanja, larangan penggunaan, serta kewajiban pelaporan,” ujar Dede.

Ia menjelaskan, dana BOS digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan prioritas sekolah, antara lain kegiatan pembelajaran, asesmen, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Sekolah yang beralamat di Jalan Pasirmalang, Blok Sibak, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat tersebut juga menyebutkan bahwa pelaporan realisasi anggaran dilakukan melalui sistem atau aplikasi resmi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.

Dede mengatakan, dokumen perencanaan, bukti transaksi, dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS disimpan sebagai bagian dari administrasi pengelolaan anggaran sekolah.

“Dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban kami siapkan dan simpan sesuai ketentuan. Prinsipnya, pengelolaan dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan dana BOS menjadi bagian dari upaya sekolah menjaga transparansi sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

“Kami terus berkomitmen menjadikan dana BOS sebagai instrumen untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, bukan sekadar memenuhi administrasi. Kepatuhan terhadap juklak dan juknis menjadi hal yang kami junjung,” tegas Dede.

(JENAL ALVIANSYAH)