Reformasiaktual.com//TEGAL, JAWA TENGAH — Peredaran obat keras tanpa izin seperti Tramadol dan Hexymer (Eksimer) kian merajalela dan meresahkan warga di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas jual beli obat-obatan terlarang Golongan G ini ditemukan marak beroperasi di sekitar Jalan Raya Moga – Guci, Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Aktivitas ilegal ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Pasalnya, sekitar 85% konsumen dari obat-obatan keras tersebut disinyalir merupakan kalangan remaja di bawah umur dan pelajar. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan serta merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Peredaran gelap obat keras ini bertentangan dengan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melanggar undang-undang terkait pengedaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar resmi.
Masyarakat dan aktivis setempat meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kanit Narkoba Polres Tegal, untuk segera mengambil tindakan tegas. Salah satu nama yang diduga menjadi oknum pengedar/penyuplai utama di wilayah tersebut, yakni Bos Atan, didesak untuk segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Langkah tegas ini diharapkan sejalan dengan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkoba dan obat keras hingga ke akar-akarnya, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Poin-Poin Utama Berita:
Lokasi Temuan: Jl. Raya Moga – Guci, Suniarsih, Kec. Bojong, Kab. Tegal.
Jenis Obat: Tramadol dan Hexymer (Golongan G / Obat Keras tanpa izin).
Target Pasar: Diduga 85% menyasar anak di bawah umur dan pelajar.
Tuntutan: Mendesak APH / Satnarkoba Polres Tegal menangkap dan memproses hukum oknum bernama Bos Atan.
Setiawan







