DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, Pemkot Siapkan Penguatan Layanan

Politik88 Dilihat

Reformasiaktual.com// BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut hingga disepakati menjadi Perda.

Farhan menilai penetapan Perda ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan regulasi dan memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam mendukung perekonomian masyarakat.

Perubahan tersebut berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang turut memengaruhi nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Menurut Farhan, penyesuaian ini tidak hanya menyangkut perubahan nama, tetapi juga berkaitan dengan pengembangan kegiatan usaha serta kewenangan dalam memberikan layanan perbankan.

Ia berharap keberadaan Perda tersebut dapat memperkuat fungsi bank daerah dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat sekaligus mengantisipasi dinamika perekonomian nasional.

Pemkot Lakukan Pembenahan dan Penguatan Bank

Dalam kesempatan itu, Farhan juga memaparkan sejumlah langkah Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Langkah tersebut meliputi penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru.

Upaya penanganan kredit macet disebut telah berhasil menghimpun kembali sekitar 30 persen dari total kredit macet. Sementara itu, produk simpanan baru yang diluncurkan berhasil menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar.

Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan pembicaraan dengan Bank BJB mengenai peluang kerja sama pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling, sekaligus pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia.

Farhan berharap komunikasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin agar penguatan bank daerah dapat berjalan secara konstruktif.

Empat Raperda Masuk Agenda Pembahasan DPRD

Selain menetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, dalam rapat paripurna tersebut Wali Kota Bandung menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.

Keempat Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
  2. Raperda tentang Rumah Susun.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.

Keempat Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung dan akan dibahas melalui mekanisme panitia khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Usulkan Perubahan Tata Tertib

Dalam rapat yang sama, Komisi I DPRD Kota Bandung menyampaikan laporan dan penjelasan mengenai usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa terdapat empat materi pokok dalam usulan perubahan tersebut, yakni pengaturan dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta ketentuan konsultasi.

Komisi I meminta persetujuan anggota dewan agar usulan perubahan tata tertib tersebut dapat dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah dalam menindaklanjuti kebutuhan regulasi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bandung.

Sumber: Diskominfo Kota Bandung

Tag: Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, Muhammad Farhan, Bank Perekonomian Rakyat, Perda Kota Bandung, Pemkot Bandung