Diduga Terima Sabu untuk Dijual Kembali, Pajril Aswadi Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo

Hukrim67 Dilihat

Reformasiaktual.com//TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (16/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria bernama Pajril Aswadi diamankan polisi sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di RT 02 RW 06, Kelurahan Sungai Bengkal.

Penangkapan Pajril merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus narkotika yang sebelumnya mengamankan dua pria, yakni Edi Saputra dan Topan Samudra, di wilayah yang sama.

Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Bengkal.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kemudian mengamankan Pajril Aswadi yang berada di rumah kontrakan berbeda di kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu lembar plastik klip bekas, satu unit telepon genggam Vivo Y29 warna hitam, dua buah pirek kaca, empat bungkus plastik klip baru, dua buah sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp219.000.

Dalam pemeriksaan awal, Pajril Aswadi mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diberikan oleh Edi Saputra dengan maksud untuk dijual kembali.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan kepolisian untuk mendalami dugaan peredaran narkotika di wilayah Sungai Bengkal, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi mengatakan pihaknya berkomitmen dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.

“Kami akan terus meningkatkan pencegahan juga pemberantasan. Mari sama-sama kita perangi narkoba,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, Pajril disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan pasal subsider sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Selanjutnya, Pajril Aswadi beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menambah daftar penanganan kasus dugaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Kepolisian masih perlu mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap secara utuh asal-usul barang haram tersebut serta dugaan jaringan peredarannya.

( Supriyadi )