Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar

Hukrim33 Dilihat

REFORMASIAKTUAL.COM //BANDUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan pada Rabu (21/10/2026) tersebut masing-masing merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H.

Berdasarkan siaran pers Kejati Jawa Barat Nomor PR-27/Kph.2/10/2026, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka selama kurang lebih enam jam.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Berawal dari Kenaikan Besaran Tunjangan

Dalam uraian kronologi penyidikan, Kejati Jabar menyebut bahwa pada 2021, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Sekitar September 2021, besaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan nilai yang cukup besar.

Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Menurut penyidik, penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian ulang atau appraisal.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD berinisial S.

Kenaikan 15 Persen dari Hasil Penilaian KJPP

Perkara ini juga berkaitan dengan evaluasi besaran tunjangan perumahan yang dilakukan pada 2023. Dalam proses tersebut, DPRD menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.

Namun, berdasarkan keterangan Kejati Jabar, dalam proses selanjutnya Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut uraian penyidik, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPKP

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457.

Atas perkara tersebut, tersangka S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kejati Jabar.

Satu Tersangka Belum Diperiksa

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka A.F., yang disebut menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, belum dilaksanakan pada 21 Oktober 2026.

Kejati Jabar menjelaskan bahwa penasihat hukum tersangka telah mengirimkan surat keterangan dokter sekaligus memohon penundaan pemeriksaan.

Dengan demikian, pada hari tersebut penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap S dan I.H., yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan terhadap keduanya.

Perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan kerugian keuangan daerah yang disebut mencapai hampir Rp19 miliar berkaitan dengan pengelolaan tunjangan pimpinan dan anggota lembaga legislatif daerah.

Penanganan perkara selanjutnya berada dalam proses penyidikan Kejati Jawa Barat. Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PR-27/Kph.2/10/2026, tanggal 21 Oktober 2026.

REFORMASIAKTUAL.COM — Tegas dan Terpercaya