Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Genuk Semarang Terbongkar, FSWI Desak Kepolisian Usut Tuntas​

Hukrim37 Dilihat

Reformasiaktual.com//SEMARANG – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Muktiharjo Raya No. 10B, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, didorong untuk segera diusut pihak kepolisian atas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
​Gudang yang diduga beroperasi di bawah naungan PT Sinar Raya Energi tersebut mencuat setelah ditemukannya aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan pengangkutan dan pemindahan BBM secara ilegal.
​Berdasarkan temuan awak media di lokasi, modus pengangkutan diduga dilakukan menggunakan sebuah mobil pribadi jenis Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi L 1944 DBK. BBM solar bersubsidi tersebut diduga diangkut dari SPBU (pom bensin) menggunakan galon-galon air mineral.
​

Sesampainya di lokasi gudang, solar dari dalam galon dituangkan ke dalam ember, kemudian dipindahkan menggunakan mesin pompa air (Sanyo) ke dalam truk tangki/truk bertuliskan warna putih-biru dengan nomor polisi H 9653 OV.
​Dalam temuan tersebut, muncul dugaan keterlibatan oknum internal bernama Indra yang bernaung di PT Sinar Raya Energi. Hingga berita ini diturunkan, jabatan maupun peran pasti dari oknum tersebut masih dalam proses penelusuran.
​

Pernyataan Sikap FSWI
​Ketiga temuan ini memantik reaksi keras dari Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia (FSWI). Ketua Umum FSWI, Wawan Gunawan (yang akrab disapa Kakah), meminta aparat penegak hukum dari Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah untuk menindak tegas serta mengusut tuntas perkara ini.
​

“Kami meminta dengan tegas kepada jajaran Polrestabes Semarang dan Polda Jateng untuk menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan tuntas. Usut seluruh oknum yang terlibat, mulai dari sopir, oknum internal bernama Indra, hingga pihak ‘bos besar’ atau pemilik modal di balik PT Sinar Raya Energi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini sangat merugikan masyarakat luas dan negara,” tegas Wawan Gunawan.
​

Ancaman Pidana
​Praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi secara tegas melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. Pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
​

Pihak awak media dan FSWI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada langkah konkret dan tindakan hukum dari pihak kepolisian.

STW