Vendor Beri Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Pemblokiran Rekening Desa di Garut Selatan

Hukrim64 Dilihat

Gambar Ilustrasi

REFORMASIAKTUAL.COM//GARUT-Pemberitaan mengenai dugaan pemblokiran Rekening Kas Desa (RKD) di salah satu desa di wilayah Garut Selatan mendapat tanggapan dari seorang Vendor yang namanya dikaitkan dengan persoalan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media Reformasi Aktual melalui komunikasi WhatsApp pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB, Vendor tersebut membantah bahwa dirinya melakukan intervensi atau meminta pihak bank memblokir rekening desa secara sepihak.

Ia menjelaskan bahwa persoalan yang berkembang perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

Menurut keterangannya, terdapat surat dari kepala desa yang disebut ditandatangani pada 23 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Bank BJB Cabang Garut, berkaitan dengan status pemblokiran rekening desa.

Dokumen tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu bahan untuk menelusuri kronologi dan mekanisme yang sebenarnya berlangsung. Namun, isi surat, tujuan permohonan, serta tindak lanjut dari pihak bank tetap perlu diverifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat.

Vendor tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening milik pemerintah desa. Ia berharap persoalan yang berkembang tidak hanya didasarkan pada satu sumber informasi, tetapi juga mempertimbangkan dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan langsung.

Ia juga menyampaikan harapan agar setiap pemberitaan yang menyangkut persoalan ini mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Menurut keterangannya, ia merasa perlu memberikan penjelasan karena informasi yang beredar dinilainya belum menggambarkan keseluruhan kronologi peristiwa.

Dalam penjelasan yang sama, donatur tersebut menyebut adanya persoalan pembayaran material untuk sejumlah pekerjaan proyek yang menurutnya belum diselesaikan sesuai kesepakatan tertulis dengan pihak desa.

Meski demikian, rincian nilai, jenis pekerjaan, status pembayaran, dan isi kesepakatan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta konfirmasi dari pihak pemerintah desa.

Persoalan pembayaran itu perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta disimpulkan sebagai penyebab pemblokiran rekening. Hubungan antara kedua persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan yang terverifikasi dari para pihak.

Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh, penjelasan dari kepala desa dan Bank BJB Cabang Garut masih diperlukan, khususnya mengenai status rekening, dasar administrasi pemblokiran, serta surat yang disebut telah disampaikan kepada pihak bank.

Keterangan dari perangkat desa dan pihak lain yang mengetahui langsung kronologi kejadian juga penting untuk melengkapi informasi.

Langkah verifikasi tersebut diperlukan agar publik memperoleh informasi yang akurat, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dinilai bersalah sebelum fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.

Media memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab atas informasi yang menyangkut kepentingannya.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi informasi yang berkembang di masyarakat, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Redaksi tetap membuka kesempatan bagi pemerintah desa, pihak perbankan, serta pihak lain yang berkaitan untuk memberikan keterangan tambahan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

Penyajian berita mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

TN/Tim RA Garut