SMKN 3 Makassar Gelar TKA, Diikuti 320 Siswa dari 7 Kompetensi Keahlian

PENDIDIKAN42 Dilihat

Makassar//ReformasiAktual.com — SMK Negeri 3 Makassar melaksanakan kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai Senin, 26 Oktober 2026, hingga 5 November 2026. Kegiatan ini diikuti sebanyak 320 siswa yang berasal dari tujuh kompetensi keahlian di sekolah tersebut.

Pelaksanaan TKA menjadi salah satu upaya untuk memperoleh gambaran capaian akademik murid melalui asesmen yang terstandar sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMK Negeri 3 Makassar, Faisal, S.Pd., menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA diikuti oleh ratusan siswa dari berbagai kompetensi keahlian yang ada di sekolah tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari proses pengukuran capaian akademik siswa sekaligus memberikan gambaran mengenai kemampuan belajar yang telah dicapai.

TKA sendiri merupakan asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Pelaksanaannya bersifat tidak wajib dan tidak dipungut biaya, sehingga memberikan kesempatan kepada murid untuk mengikuti asesmen tanpa hambatan ekonomi.

Selain itu, hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Penentuan kelulusan tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil TKA juga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya, termasuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan jalur seleksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Melalui pelaksanaan TKA, diharapkan capaian akademik siswa dapat tergambarkan secara lebih objektif dan terstandar. Hal ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, khususnya di lingkungan SMK Negeri 3 Makassar.

Dengan diikuti 320 siswa dari tujuh kompetensi keahlian, pelaksanaan TKA di SMKN 3 Makassar diharapkan berjalan tertib dan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada 5 November 2026.

(Reformasi Aktual)