Terkuak! Revitalisasi Rp 1,1 Miliar di SDN 098/VIII Bungo Tanjung Diduga Dikelola Guru P3 Paruh Waktu, P2SP Hanya Formalitas

PENDIDIKAN74 Dilihat

Reformasiaktual.com – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 098/VIII Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Bungo, dengan pagu fantastis Rp 1.105.549.270, dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.

Namun untuk papan informasi proyek tidak terpasang semua di setiap paket bangunan belum terpasang semua, hanya papan proyek secara global.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 150 hari, terhitung 27 Juli s/d 31 Desember 2026, dengan pelaksana tertulis P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).

Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Tim media ini menemukan dugaan bahwa pelaksana sebenarnya bukan P2SP secara kolektif, melainkan perorangan yang di-SK-kan oleh Kepala Sekolah.

Kepsek Diduga SK-kan Radi, Guru P3 Paruh Waktu, Sebagai Pelaksana

Kepala Sekolah SDN 098/VIII Bungo Tanjung diduga menerbitkan SK yang menunjuk Radi, seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut dan berstatus P3 (PPPK) paruh waktu, sebagai pelaksana proyek.

Saat tim media turun ke lapangan, Radi sendiri membenarkan hal tersebut. “Iya, saya sebagai pelaksana proyek dan di SK-kan oleh kepala sekolah dan di gaji Rp 200 Rb per hari,” ujar Radi.

Padahal, sesuai Juknis Revitalisasi Kemendikbudristek, pelaksana adalah P2SP yang terdiri dari unsur guru, komite, dan orang tua/wali, bukan ditunjuk satu orang apalagi berstatus ASN/PPPK paruh waktu. Seorang PPPK dilarang menjadi pelaksana proyek yang dibiayai APBN karena konflik kepentingan dan rangkap jabatan.

Pekerja dari Rimbo Bujang, Bukan Warga Setempat

Selain itu, pekerja proyek tersebut diduga sebagian pekerja didatangkan dari Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, bukan memberdayakan masyarakat sekitar Desa Bungo Tanjung, yang merupakan prinsip utama sistem swakelola revitalisasi.

Kepsek Bungkam

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penunjukan Radi sebagai pelaksana tunggal dan mekanisme P2SP, Kepala Sekolah SDN 098/VIII Bungo Tanjung Hafis tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Dengan anggaran lebih dari Rp 1,1 Miliar, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan P2SP di SDN 098/VIII Bungo Tanjung patut dipertanyakan dan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo serta Inspektorat.

(Supriyadi / Tim)