Kepala SDN Wanajaya 2 Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Mengacu Juknis, Transparansi Jadi Komitmen

PENDIDIKAN63 Dilihat

KARAWANG // MEDIAREFORMASI AKTUAL.COM-Kepala Sekolah SDN Wanajaya 2, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Dohim, S.Pd., menegaskan bahwa pengelolaan dan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan sekolah yang dipimpinnya dilaksanakan dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) serta ketentuan yang berlaku.

Menurut pihak sekolah, pengelolaan dana BOS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Setiap penggunaan anggaran, kata pihak sekolah, didukung dokumen administrasi sebagai bentuk tertib pengelolaan keuangan.

Dalam tahap perencanaan, penggunaan dana BOS disusun melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan memperhatikan kebutuhan operasional serta melibatkan unsur terkait di lingkungan sekolah.

Adapun realisasi anggaran diarahkan untuk mendukung kegiatan pendidikan, antara lain pengadaan alat tulis dan kebutuhan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kebutuhan administrasi sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa laporan penggunaan dana BOS menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada instansi terkait dan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kepala SDN Wanajaya 2, Dohim, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

“Kami berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah. Setiap penggunaan dana BOS harus dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Dokumen administrasi juga kami siapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila diperlukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak sekolah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sekaligus memperkuat keterbukaan informasi kepada wali murid dan masyarakat.

Pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang berkualitas serta memastikan anggaran pendidikan digunakan untuk kepentingan peserta didik.

Jenal A