Ketua Umum FORSAL M. Yani, Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan Oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP Terhadap Presiden RI

Lembaga37 Dilihat

Jakarta//reformasiaktual.com–Ketua Umum Forum Suara Anak Lampung (FORSAL), M. Yani, menyampaikankan Kecaman Keras terkait mencuatnya isu penyadapan yang diduga dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol.LSP terhadap Presiden Republik Indonesia.

Dalam keterangan resminya, di Jakarta Rabu, (04-11-2026) M. Yani menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap Kepala Negara jika terbukti benar, ini merupakan Pelanggaran Hukum yang sangat berat,( karena pelaku penyadapan bukan hanya mengerti Hukum saja,pada saat melakukan tindak pidana menjabat sebagai Kapolri ) ini b bukti bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, serta ancaman nyata bagi Kedaulatan Negara.

“Presiden adalah simbol negara sekaligus Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Penyadapan terhadap Presiden oleh LSP ( pada saat itu menjabat Kapolri ), tindakan LSP tidak bisa ditoleransi. Ini adalah pelanggaran etika bernegara yang sangat fatal!” bahkan dapat dikatakan Penghianatan Kepada Negara.” tegas M. Yani.

M. Yani selaku Ketua Umum FORSAL Mengutuk segala bentuk upaya infiltrasi, mata-mata, atau penyadapan terhadap Presiden RI karena mencederai institusi kepresidenan dan demokrasi Indonesia,
Menurut Ketua FORSAL apa yang dilakukan LSP penyadapan terhadap Presiden RI harus dihukum yang seberat beratnya sebab bukan hanya melanggar UU ITE saja , serta sudah jelas Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional: Terkait tindak pidana penyadapan (intersepsi) secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
Sehubungan Jenderal Pol. LSP sudah ditetapkan sebagai tersangka ( yang ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun ) , Ketua Umum FORSAL Meminta kepada Bapak Kapolri yang kami banggakan Jendral Pol Suyudi Ario Seto , untuk segera menyidangkan terlebih dahulu pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan ancaman sanksi internal terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan sebelum ia menyentuh usia pensiun regulernya pada tahun 2027, Begitu pula DPR RI dan lembaga pengawas terkait untuk segera membentuk tim investigasi independen demi mengusut tuntas motif dan aktor di balik dugaan penyadapan ini,
untuk mencegah spekulasi yang dapat memicu ketidakstabilan politik.

FORSAL berkomitmen untuk terus mengawal Kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden dan pejabat negara demi menjaga marwah Kepemimpinan Nasional dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,apalagi LSP seorang Penegak Hukum melakukan tindakan secara nyata menabrak berbagai instrumen hukum di Indonesia. (Rls)