Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi Berbulan-bulan, Laskar Siliwangi Bersatu Desak Polda dan Mabes Polri Turun Tangan

Hukrim35 Dilihat

Reformasiaktual.com//TEGAL, JAWA TENGAH — Masyarakat Kabupaten Tegal mendadak digegerkan dengan terkuaknya dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah jln abdul sukur marga dana Kecamatan marga dana kota tegal Jawa Tengah. Aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat tersebut diduga kuat telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa tersentuh hukum.
​

Berdasarkan penelusuran dan informasi di lapangan, operasional penimbunan solar bersubsidi ini dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan (korlap) atau orang kepercayaan dari pengusaha besar yang dikenal dengan sapaan Agi.
​

Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini secara tegas melanggar regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengancam para pelaku penimbunan BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Pembiaran yang terkesan membiarkan praktik ini berjalan mulus memicu keprihatinan dan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan.
​Sikap Tegas Laskar Siliwangi Bersatu
​Menanggapi maraknya dugaan tindak pidana migas tersebut, Ketua Umum Laskar Siliwangi Bersatu, Nungky Nugraha, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal Dalimunte, S.H., M.H., memberikan pernyataan sikap dan statmen tegas.
​

“Perbuatan penimbunan solar subsidi ini jelas merupakan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan rakyat kecil dan negara. Saya atas nama Laskar Siliwangi Bersatu akan mengawal dan menggiring permasalahan ini langsung ke pihak Polda Jawa Tengah hingga ke Mabes Polri,” tegas Nungky Nugraha, S.H.
​Lebih lanjut, Laskar Siliwangi Bersatu juga menyatakan akan menempuh langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini, di antaranya:
​Melaporkan Resmi ke Lemigas & Instansi Terkait: Mengirimkan laporan resmi ke Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) serta Kementerian ESDM untuk segera menurunkan tim inspeksi.
​

Desakan Sidak Gabungan APH: Meminta digelarnya Inspeksi Mendadak (Sidak) gabungan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari tingkat daerah hingga pusat.
​Penyegelan Lokasi & Penangkapan Pelaku: Menuntut APH untuk segera memasang garis polisi (police line) di lokasi penimbunan di Selawi, serta menangkap dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, baik korlap maupun aktor utama/bos besar di balik praktik ini.
​

Laskar Siliwangi Bersatu berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada penindakan tegas dan transparan dari pihak kepolisian demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Red