Pengawasan Angkutan Berat di Sukabumi Jadi Sorotan AKMI, Dishub Diminta Berikan Penjelasan dan Evaluasi

Daerah39 Dilihat

SUKABUMI, JAWA BARAT — REFORMASIAKTUAL.COM- Tingginya aktivitas kendaraan angkutan barang dan kendaraan pengangkut hasil tambang di wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat. Selain menjadi penunjang aktivitas industri dan perekonomian, keberadaan kendaraan besar di jalan raya juga membutuhkan pengawasan yang optimal demi menjaga ketertiban, kelancaran, serta keselamatan pengguna jalan.

Namun, di tengah tingginya mobilitas kendaraan tersebut, masih muncul sejumlah keluhan masyarakat terkait dugaan kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL), serta kendaraan angkutan tambang yang diduga beroperasi di luar ketentuan jam operasional.

Persoalan tersebut menjadi sorotan Aliansi Aktivis Muda Sukabumi (AKMI). Berdasarkan hasil kajian, observasi lapangan, dan aspirasi masyarakat yang dihimpun, AKMI menilai perlu adanya evaluasi terhadap efektivitas pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.

Kawasan Cicurug hingga Lingkar Selatan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena merupakan jalur aktivitas industri dan kendaraan angkutan barang dengan intensitas cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengawasan dan pengaturan lalu lintas secara konsisten agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat maupun meningkatkan risiko kecelakaan.

AKMI Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Lapangan

AKMI menilai pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada waktu-waktu yang telah ditetapkan sebagai pembatasan operasional kendaraan tertentu.

Selain itu, keberadaan petugas di lapangan, pelaksanaan pengaturan lalu lintas, serta tindakan terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Sorotan juga diarahkan kepada Yudi selaku Kasi Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi. AKMI meminta penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab bidang terkait, khususnya dalam mengantisipasi kendaraan angkutan barang yang diduga tidak mematuhi ketentuan operasional.

AKMI juga mengharapkan adanya penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan Dishub dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait kemacetan dan potensi kecelakaan akibat tingginya aktivitas kendaraan besar.

Meski demikian, penilaian mengenai pelaksanaan tugas maupun tanggung jawab pejabat terkait perlu didasarkan pada data, hasil evaluasi, dan keterangan resmi instansi berwenang.

APH Diminta Menindaklanjuti Apabila Ditemukan Bukti

Atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian tersebut, AKMI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penelaahan apabila terdapat laporan dan bukti awal mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program maupun kegiatan pengawasan lalu lintas tahun anggaran 2025–2026.

Penelusuran diharapkan dapat dilakukan secara objektif dengan memperhatikan dokumen kegiatan, realisasi program, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan pengawasan di lapangan.

AKMI juga meminta agar setiap informasi yang disampaikan masyarakat tidak diabaikan, melainkan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, AKMI berharap tindakan tegas diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah Diminta Evaluasi Kinerja Dishub

AKMI turut meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian terhadap persoalan pengawasan kendaraan angkutan berat.

Evaluasi dinilai perlu mencakup efektivitas pengawasan kendaraan ODOL, kepatuhan terhadap jam operasional, penempatan petugas lalu lintas, serta koordinasi antara Dishub dan aparat kepolisian.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memastikan seluruh program kerja bidang perhubungan tahun 2025–2026 berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Terkait posisi dan tanggung jawab pejabat yang menjadi sorotan, AKMI menyampaikan aspirasi agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerintah diminta mempertimbangkan langkah administratif sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk evaluasi jabatan.

Keselamatan Pengguna Jalan Harus Menjadi Prioritas

AKMI menilai persoalan kendaraan angkutan berat tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan kemacetan. Keselamatan pengendara sepeda motor, pengguna mobil pribadi, angkutan umum, dan masyarakat yang menggunakan jalan harus menjadi perhatian utama.

Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan yang diduga melebihi dimensi dan muatan, pengendalian jam operasional, serta penertiban sesuai ketentuan perlu dilaksanakan secara konsisten.

Masyarakat juga berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah agar aktivitas kendaraan besar tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Klarifikasi dan Hak Jawab

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Reformasi Aktual membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Yudi selaku Kasi Lalu Lintas, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya.

Konfirmasi khususnya diperlukan mengenai realisasi program pengawasan tahun 2025–2026, jadwal operasional petugas, kegiatan penertiban kendaraan ODOL, pengawasan angkutan tambang, serta data penanganan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Hingga berita ini disusun, berbagai keluhan dan penilaian yang disampaikan AKMI masih memerlukan penjelasan serta verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.

Reformasi Aktual menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, bukan bentuk penetapan kesalahan terhadap individu maupun institusi tertentu. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, sanggahan, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Red/Hendra