Dugaan Aktivitas Pembakaran dan Pengolahan Emas di Pulau Temiang Disorot, APH Diminta Turun Tangan

Hukrim33 Dilihat

Gambar Ilustrasi

TEBO ULU, JAMBI – REFORMASIAKTUAL.COM//Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembakaran dan pengolahan emas di wilayah Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas kegiatan usaha serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Reformasi Aktual dari sejumlah warga, terdapat aktivitas pembakaran emas yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha bernama Fadli. Kegiatan tersebut menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama dan diduga beroperasi secara rutin.

Sejumlah warga mengaku merasa terganggu dengan asap dan aroma menyengat yang diduga berasal dari proses pembakaran atau pengolahan emas tersebut.

“Di Pulau Temiang itu ada aktivitas pembakaran emas yang disebut milik Fadli. Hampir setiap hari terlihat kegiatan. Asapnya cukup tebal dan baunya menyengat sampai ke rumah warga. Kami berharap ada pemeriksaan dari instansi terkait,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Warga lainnya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan dampak aktivitas tersebut, terutama apabila proses pengolahan menggunakan bahan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

“Kami tidak mengetahui secara pasti bahan apa yang digunakan. Namun, aroma yang muncul cukup menyengat. Kami khawatir apabila ada bahan berbahaya yang berdampak terhadap kesehatan warga maupun kondisi lingkungan,” tuturnya.

Menurut keterangan masyarakat, lokasi kegiatan berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan aliran sungai yang dimanfaatkan warga. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius melalui pemeriksaan langsung oleh instansi teknis yang berwenang.

LEGALITAS USAHA DAN DAMPAK LINGKUNGAN PERLU DIPERIKSA

Persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat dari berlangsungnya aktivitas usaha, tetapi juga perlu ditelusuri aspek legalitas, standar keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Hingga saat ini, redaksi belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan sesuai jenis dan skala usahanya.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan usaha, persetujuan lingkungan, serta dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam proses pengolahan dan pemurnian mineral.

Sebagai landasan hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana tercantum dalam Pasal 158.

Sementara itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Apabila ditemukan indikasi pencemaran atau pelanggaran ketentuan perizinan, penanganannya tentu harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

WARGA MINTA KAPOLSEK DAN KAPOLRES TIDAK ABAIKAN KELUHAN MASYARAKAT

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolsek Tebo Ulu dan Kapolres Tebo, dapat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Warga juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, termasuk menelusuri legalitas kegiatan, proses pengolahan emas, serta kemungkinan penggunaan bahan kimia yang berpotensi membahayakan lingkungan.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta aparat turun langsung dan memeriksa kegiatan tersebut. Kalau memang sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Namun, kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai hukum,” tegas warga.

Selain kepolisian, Camat Tebo Ulu dan Kepala Desa Pulau Temiang juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pengawasan aktivitas usaha di wilayahnya.

Keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa dinilai penting untuk memastikan keluhan masyarakat tersampaikan serta persoalan lingkungan dan ketertiban wilayah mendapatkan perhatian.

KONFIRMASI DAN HAK JAWAB

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada saudara Fadli selaku pihak yang disebut warga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan komunikasi yang dilakukan redaksi, Fadli mengakui memiliki usaha yang dimaksud. Namun, redaksi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan, legalitas usaha, dokumen perizinan, serta standar pengelolaan lingkungan yang diterapkan.

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Desa Pulau Temiang, Camat Tebo Ulu, Kapolsek Tebo Ulu, Kapolres Tebo, serta instansi teknis terkait agar dapat memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap pihak yang disebutkan maupun pihak terkait memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Publik Menunggu Langkah Nyata

Persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada keluhan masyarakat semata. Pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen perizinan, serta pengujian apabila terdapat dugaan pencemaran lingkungan menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian.

Masyarakat Pulau Temiang berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat. Di sisi lain, setiap pelaku usaha juga berhak memperoleh kepastian hukum sepanjang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini masyarakat menunggu penjelasan dan langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas pembakaran dan pengolahan emas di Pulau Temiang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum.

Tim RA
Tebo/Jambi /6 November 2026.