Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI): APBD Defisit, Pangandaran Bangkrut

Lembaga344 Dilihat

ReformasiAktual.com//PANGANDARAN- Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran Apudin menganggap Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran yang kini mencapai 500 Miliar lebih membuat daerah bangkrut.

Kondisi anggaran daerah tahun anggaran 2022 seperti yang kita ketahui hasil dari temuan BPK RI capai 16,6% melebihi ketentuan peraturan kementrian sebesar 5,3%, ini sangat luar biasa jika kita pelajari lebih jauh tentu akan berdampak pada program – program dan kegiatan ditahun sekaranglah 2023 dan rancangan di tahun 2024 mendatang, ungkap Apudin kepada ReformasiAktual.com, Sabtu (14/10/2023).

Ada yang menarik dan bisa menjadi pelajaran temuan BPK RI TA 2022 yang patut kita pertanyakan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemda.

Pertama, adakah regulasi aturan yang mengatur tentang kondisi kabupaten yang mengalami defisit atau bangkrut.
Kedua, adakah regulasi aturan yang mengatur hukuman atau sanksi bagi pejabat daerah yang menyebabkan kondisi defisit/bangkrut itu terjadi.

Sangatlah penting bagi masyarakat ataupun pihak – pihak terkait agar supaya pejabat yg terpilih bisa lebih hati – hati dalam menggunakan anggaran. Karena jika salah, tentu rakyat lagu yang menjadi korban atas kebijakan sistem selama ini.

Kaledoskop dari tahun ke tahun bisa kita lihat dari jejak digital mulai dari kewajiban Pemda dalam memenuhi kebutuhan para perangkat desa, telatnya pemberian gaji kepada para ASN, pemborosan anggaran pada dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada program internet, bahkan lebih ironis saat sidang di DPRD listrik dan internet mati gara – gara belum bayar kewajiban Pemda kepada pihak PLN.

Belum lagi potensi sengketa hukum kepada para penyedia jasa kontruksi yang belum dibayarkan oleh Pemda, namun anehnya tidak ada yang berani para pengusaha yang mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hampura semua SKPD bermasalah bahkan Pemda sendiri masih punya kewajiban pembayaran hutang ke pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sekitar 17 Miliar, entah kapan semua itu akan dilunasi.

Dalam waktu dekat hutang jangka pendek TA 2022 harus dibayarkan ke Bank BJB sebesar 150 Miliar, hingga harus berhutang kembali ke pihak Bank BJB sebesar 350 Miliar.

Yang lebih ironis lagi terkait warga masyarakat yang terkena dampak musibah alam seperti angin puting beliung, ambruk dan sebagainya, hingga kini belum diselesaikan oleh pihak Pemerintah Daerah, bahkan dikelola pihak ketiga hingg berhutang ratusan juta.

Dari beberapa SKPD yang disurati oleh LAKRI, hanya 2 SKPD yang membalas surat dari kami, yang lainnya seolah mengindahkan kami, padahal selaku sosial kontrol kami mempunyai kewajiban menyampaikan kepada masyarakat, tandas Apudin.

DUIT LARI KEMANA … ??
Menurut Apudin, kondisi defisit itu disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah selama bertahun-tahun pada masa pemerintahan sekarang. Anggaran belanja yang didesain tak sesuai dengan pendapatan.

Tidak sesuai ekspetasi, Pendapatan 1.5 miliar namun belanja 1.9 miliar hingga defisit 500 Miliaran di TA 2022, dengan dalih percepatan pembangunan disisa jabatan, apakah hal tersebut sudah disampaikan ke Pemerintahan Provinsi dan Pusat melalui Kementerian dalam negeri … Itu sebuah pertanyaan yang harus dijawab Pemda ataupun Kepala Daerah kepada 423.000 warga masyarakat Pangandaran.

“Kenapa tidak ada duit” …. dan hutang – hutang temuan BPK RI harus diluruskan, terang Apudin.

Maka caranya menyelamatkan kabupaten ini hentikan semua program, tidak usah belanja lagi, kenapa kita mau belanja (sementara) masih ada utang, pengendalian keuangan daerah harus lebih galak, pengawasan di DPRD harus lebih serius, jangan tidur saat sidang, para anggota dewan harus bekerja keras dalam kontrol kebijakan – kebijakan eksekutif, jelasnya. (kamazz)

Dirman