GARUT, Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan apresiasi kepada PT. Changshin Reksa Jaya atas penghargaan nasional yang diterima dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan terhadap upaya perusahaan dalam memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja di lingkungan perusahaan.
Bupati Garut menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari Penyandang Disabilitas menetapkan kewajiban bagi perusahaan swasta untuk mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total jumlah karyawan.
Melalui penghargaan ini, Rudy menilai bahwa PT. Changshin Reksa Jaya, telah mengharumkan nama Kabupaten Garut.
“Sekali lagi tepuk tangan untuk PT. Changshin yang telah mengharumkan Kabupaten Garut,” ujar Bupati Garut.
Sementara itu, Perwakilan dari Pimpinan PT. Changshin Reksa Jaya, Mr. Kim Hee Hyun, menuturkan, rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Garut, yang senantiasa mendukung dan membantu PT. Changshin Reksa Jaya.
“Kami selalu menerima dukungan dari Pak Bupati dan (Pemerintahan Kabupaten) Garut, kami sangat berterimakasih, dan (berharap ke depan), kita dapat terus bekerjasama lebih baik lagi,” tandasnya.
Data manajemen PT. Changshin Reksa Jaya mencatat sekitar 109 penyandang disabilitas yang aktif bekerja di perusahaan tersebut, yang setara dengan 1.02% dari total pegawai.
Pian