Reformasiaktual.com//CIAMIS – Tempat atau sarana ibadah atau mesjid mutlak merupakan kebutuhan yang mendasar ,pasalnya mayoritas murid disekolah beragama Islam.
Selain tempat ibadah mesjid juga merupakan sarana untuk menuntut ilmu agama dan tempat kegiatan keagamaan, dalam membangun dan membentuk kepribadian dan moralitas murid yang Akhlakul Karimah.
Namun akhir akhir ini terjadi polemik ketika pihak sekolah membangun sarana ibadah mesjid yang dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran swadaya.
Dalam hal ini harus difahami oleh semua pihak pembangunan sarana ibadah mesjid tidak dapat dicover oleh dana BOS atau BOPD, dalam hal ini pihak sekolah bekerja sama dengan pihak komite sekolah untuk bisa membangun sarana ibadah mesjid tersebut.
Salah satunya adalah dengan bantuan sumbangan orang tua wali murid dalam membangun sarana ibadah mesjid tersebut, hal ini sering menuai permasalahan karena ada yang berpendapat atau dianggap pungutan liar (pungli).
Menurut Kepsek SMAN 1 Lakbok Kabupaten Ciamis Ade Sudrajat,S.Pd.,
M.Pd. pada hari Selasa,24/10/23 diruang kerjanya sebagaimana yang diatur dalam Pergub no 97 pihak sekolah diperbolehkan mengadakan sumbangan selama memenuhi prosedur semisal mendapatkan izin dari pihak KCD dan melalui kesepakatan atau hasil musyawarah antara komite dan orang tua wali murid,”paparnya.
Pembangunan sarana ibadah sekolah susah,seharusnya menjadi tanggung jawab Kita bersama agar anak kita bisa mendapatkan pendidikan yang sempurna bukan hanya akademik akan tetapi mempunyai moral yang baik.
(Endang Suryana RA)