Menunggu Babak Baru Perihal Temuan Dugaan Pemalsuan Data, Setelah  Surat Audensi Ke BJB Pusat dan Dumas ke Polres Garut Dilayangkan

Hukrim380 Dilihat

Bandung – Pemberitaan di berbagai media online ternama yang tergabung dalam investigasi dan tayangan berita terkait temuan hasil wawancara dengan berbagai narasumber perihal dugaan pemalsuan data diri yang digunakan untuk proses pengajuan pinjaman ke Bank BJB cabang Garut, tinggal menunggu babak baru.

Asep NS Pimred media online Penajournalis.com bersama Herman Wahyudi selaku redaktur pelaksana media online Lintangpena.com serta Gilang Brajamusti sebagai Pimpinan Umum media online Penajournalis.com ditemani pula oleh Toni Rahmat seorang aktivis Garut pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 telah menyerahkan 2 (dua) surat mewakili dari berbagai media online ternama yang membantu dalam publikasi pemberitaan dugaan pemalsuan data diri yang digunakan untuk proses pengajuan pinjaman ke Bank BJB cabang Garut, diantaranya surat permohonan audensi ke Bank BJB Pusat Menara Bank BJB, Jl. Naripan No.12 – 14, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40111, serta Dumas (Aduan Masyarakat) yang selanjutnya Dumas tersebut akan diserahkan kepada A.R Enggang Simpaty SH dan rekan, selaku kuasa hukum Penajournalis.com untuk tindaklanjut menggunakan kewenangan seorang advokat apabila surat Dumas tersebut telah di disposisi kan ke Unit yang berwenang untuk penanganan selanjutnya.

Disampaikan oleh Asep NS ” Alhamdulillah, dua surat kami sudah diterima dan tinggal menunggu kabar selanjutnya serta akan kami serahkan temuan ini kepada kuasa hukum kami yang berdomisili di Garut yaitu bapak A.R Enggang Simpaty SH “.

” Pada saat ke BJB pusat, surat diterima oleh bagian Receptions dan diberikan juga bukti tanda terima serta akan diserahkan ke bag. Humas nya, kalau Dumas, itu kami diarahkan ke Kasium dan dijelaskan oleh Kasium bahwa akan di disposisi kan ke Unit yang berwenang untuk penanganan nya “.

” Harapan kami setelah nanti kuasa hukum kami sudah mempelajari perihal temuan kami tersebut dilapangan dan kuasa dari pihak keluarga Alm. Dikri Ramdani diserahkan kepada advokat A.R. Enggang Simpaty, dapat dilanjutkan menggunakan kewenangan beliau sebagai Advokat “.

Sementara itu Toni Rahmat selaku aktivis Garut mengatakan ” Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, jika nantinya sudah ditangani oleh pengacara dari Penajournalis atau tidak menutup kemungkinan Pengacara yang tergabung dari beberapa media online ternama yang ikut menayangkan pemberitaan nya juga berkenan untuk sama-sama untuk mengawal Dumas tersebut, semoga akan jadi lebih terang benderang dikarenakan tugas rekan-rekan media selaku pengumpul data, informasi serta bergerak sesuai dengan tupoksi nya, tetap terus mengawal pergerakan pengacara yang ditunjuk dalam menunaikan tugasnya hingga tuntas “.

Lain halnya dengan Herman Wahyudi Redaktur Pelaksana Lintangpena.com, ” Terkait temuan hasil wawancara dengan berbagai narasumber perihal dugaan pemalsuan data diri guna mendapatkan pinjaman dari Bank BJB. Betul, bahwa data tersebut atas Dikri Ramdani terdapat didalam sistem sebagai nasabah aktif, sementara pengakuan dari orangtuanya almarhum Dikri Ramdani tidak ada yang menyurvei ke rumah yang bersangkutan, serta tidak tahu menahu perihal data itu dicairkan. Almarhum Dikri Ramdani tidak menikmati apapun dan meninggalnya almarhum nama
nya menjadi nasabah aktif di Bank BJB Cabang Garut. Dikarenakan tugas kami sebagai media selaku pengumpul data, informasi serta bergerak sesuai dengan tupoksi nya, kami serahkan temuan ini kepada kuasa hukum.

Ditambahkan dengan Gilang Brajamusti sebagai Pimpinan Umum media online Penajournalis.com, ” media kami bekerja sesuai tupoksi dan temuan, serta di dukung oleh rekanan berbagai perusahaan media online dan cetak ternama yang selalu mengedepankan aspirasi masyarakat, maka kami akan tetap tegak lurus sehingga para pelaku dugaan pemalsuan data dapat di kenakan sanksi sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku di Indonesia “.

Team liputan