TAPANULI SELATAN – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tangkap dua orang pria yang baru saja usai transaksi sabu, JN (37) dan DH (27), Rabu (1/11/2023) sore.
Polres Tapsel, tangkap dua pria yang baru transaksi sabu itu persisnya di kediaman JN di Lorong II, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Penangkapan berawal dari informasi. Di mana, akan terjadi transaksi sabu di Rumah JN,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada Kamis (2/11/2023) petang.
Selanjutnya, kata Kasat, personel langsung bergegas ke kediaman JN. Setiba di Rumah tersebut, personel mendapati dua orang pria yang tak lain adalah, JN dan DH.
“Saat pemeriksaan badan JN dari saku celana kanannya, kami temukan barang bukti sebungkus plastik klip berisi sabu terbalut dengan kertas timah rokok seberat 1.05 Gram,” tutur Kasat.
Selain itu, masih dari JN, personel juga menyita sebungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi plastik klip kosong. Serta, uang tunai sebesar Rp220 ribu.
Dalam hal ini, sebut Kasat, JN mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari DH. DH juga tinggal di desa yang sama. Kemudian, personel juga menangkap DH yang sedang berada di Rumah JN.
“Dari DH, kami menyita barang bukti berupa, satu unit Handphone warna biru,” urai Kasat.
Menurut pengakuan DH, ia menjual sabu kepada JN seharga Rp500 ribu. Guna proses pemeriksaan, personel membawa kedua pria itu berikut barang bukti ke Mako Polres Tapsel.
Aks