KEPULAUAN SELAYAR//ReformasiAktual.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (10/10/2023) di Aula lantai II gedung baru Kantor Kejari Jl WR Supratman Benteng memimpin langsung entry meeting pengawalan proyek strategis pemerintah daerah yang didampingi Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH dengan dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Irmansyah Asfari, SH, Kepala Sub Seksi Intel, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH serta menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Andi Mutmainnah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan dan Rekanan serta unsur pers.
Kajari Selayar, Hendra Syarbaini dihadapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Kontraktor menyatakan bahwa salah satu peran utama Kejaksaan berdasarkan tugas dan fungsinya adalah memberikan dukungan dan pengawalan terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah dengan tujuan untuk meminimalisir potensi-potensi Ancaman, Gangguan dan Hambatan serta Tantangan (AGHT), personil, materiil maupun permasalahan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi.
Tujuan dilakukannya pengawalan proyek strategis daerah ini, ujar Hendra Syarbaini adalah untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan dengan baik. Tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat anggaran.” tegas Hendra Syarbaini.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelijen, Dian Anggraeni menyatakan,” Baik PPK, Konsultan Pengawas dan Penyedia atau Rekanan harus memahami tugas pokok dan fungsinya, memahami hak dan kewajiban seperti yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja, konsultan pengawas harus mengontrol dan mengawasi dengan baik dan profesional saat proses pelaksanaan pekerjaan.” harap Dian.
Sesuai tidak, dengan spesifikasi teknis bina marga. Kemudian juga harus selalu berkomunikasi aktif secara transparan dengan Kejaksaan. Terutama terkait kendala atau hambatan yang didapatkan di lokasi pekerjaan.” Dian Anggraeni menambahkan.
Lain yang dikemukakan Kasi Pidum Irmansyah Asfari S,H. Ia lebih menekankan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak kerja yang ditanda tangani oleh PPK, penyedia dan konsultan pengawas dengan tetap memperhatikan kualitas dan kuantitas sesuai spesifikasi teknis.” ungkapnya.
Sedangkan Kasi Intelijen lebih menyeriusi pada persoalan lokasi proyek bahwa sebelum proyek dilaksanakan diharapkan lokasinya sudah clear and clean. Lokasinya sudah tak bermasalah.
Kemudian laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat harus benar-benar diuji kesesuaiannya dengan kondisi riil di lapangan. Laporan itu harus akurat dan valid. Jangan sampai terjadi rekayasa dokumen didalamnya. Karena itu dibutuhkan kerja-kerja yang profesional dan bertanggungjawab.” tegas La Ode”.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)