Pilkades Serentak di Kabupaten Belitung Akan Di Laksanakan Di 14 Desa Pada Bulan Maret

Daerah715 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//Belitung – Berdasarkan informasi yang didapat awak media, bahwasanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022, yang semulanya di jadwalkan Bulan September dipercepat menjadi Bulan Maret tahun ini.

Pada saat ditemui awak media, Dikantornya, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Antonio Apriza, mengatakan.

“kemaren telah dilaksanakan rapat terkait Pilkades serentak, jadi sebenarnya kemaren itu rapat penentuan hari pelaksanaan Pilkades,”ujar Antonio.

Antonio menjelaskan, ada beberapa Agenda yang nantinya akan dimajukan terkait pelaksanaan Pilkades serentak sesuai arahan Bupati dan Forkopimda Kabupaten Belitung untuk menyambut G20.

Agenda Pelakasanaan Pilkades serentak tahun ini akan dimulai dari tahapan pendaftaran bakal calon dan penetapan Calon Kepala Desa yang akan dilaksanakan selama 9 hari, sedangkan pemutakhiran data pemilih akan berlangsung selama 14 hari pada Bulan Bulan Februari.

“karena memang agendanya ada perubahan sesuai arahan pak Bupati, jadi mungkin akan dilaksanakan nanti di bulan maret,”pungkasnya

Antonio menyebutkan, Sedikitnya, ada 14 Desa dari 4 Kecamatan yakni 3 Desa dari Kecamatan Tanjungpandan, 5 Desa dari Kecamatan Sijuk, 5 Desa dari Kecamatan Badau, dan 1 Desa 1 dari Kecamatan Membalong yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut.

“Desa Juru Sebrang, Desa Buluh Tumbang, Desa Dukong, Desa Air Selumar, Desa Sungai Padang, Desa Tanjung Binga, Desa Batu Itam, Desa Air Seruk, Desa Prepat, Desa Air Batu Buding, Desa Cerucuk, Desa Pegantungan, Desa Badau, dan Desa Sungai Samak,” ujar Antonio, menjelaskan nama-nama desa yang akan melakukan Pilkades serentak.

Lebih lanjut, Antonio menjelaskan untuk syarat dan persyaratan bagi masyarakat yg nantinya akan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Masih mengikuti aturan yang lama Yakni Perda 10 tahun 2015,

“untuk persyaratan menjadi Calon Kepala Desa masih sama sesuai ketentuan Perda kita Perda nomor 10 tahun 2015,tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,”tandasnya.

“Sesuai dengan ketentuan regulasi calon yang berhak mengikuti Pilkades itu 2 hingga 5 orang. Bagaimana jika lebih dari lima ? Nanti akan ada seleksi, sesuai dengan instruksi bupati dan Forkopimda, akan kita percepat. Insyaallah kalau bisa sebelum Hari Raya Idul Fitri,”ungkapnya.

Untuk dana Pilkades serentak ini, Pemda akan menyiapkan dana sebesar 1 milyar Rupiah. Untuk pengadaan kotak suara, surat suara, biaya pengamanan, serta termasuk biaya panitia Pilkades dan pembuatan KPPS.

Lanjutnya, untuk calon kades petahana, maka wajib mengambil cuti. Cuti terhitung dari pencalonan hingga pemilihan selesai.

 

Febriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *