Reformasiaktual.com//GARUT ,Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kabupaten Garut Menggelar Rapat Koordinasi Kampanye Pemilu Tahun 2024 Yang Bertempat Di Ballroom Kasitti Fave Hotel Jl.Cimanuk kecamatan Tarogong Kidul Kab.Garut pada Kamis (16/11/2023)
Acara tersebut di hadiri kaban Kesbangpol, kabag ops polres Garut Kompol Syaifuddin Hamzah ,M.Pd ,Dandim 0611 Garut , Sekdis Dishub ,Kabid Gakda Satpol PP, Sekretaris Bawaslu, Divisi sosialisasi Parmas & SDM,kodiv SDM& Diklat Bawaslu,Para Perwakilan Masing – Masing partai Se- Kabupaten Garut dan Para peserta lainnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kab Garut Dindin Ahmad Zainuddin Menjelaskan Bahwa Rapat koordinasi ( Rakor ) Kampanye Yang di selenggarakan Hari ini supaya Peserta Partai politik ( Parpol) Bisa Menunggu Waktunya Kampanye tinggal 13 Hari lagi dimulai nya Kampanye,Harus bersabar menunggu setelah Hari yang di tentukan dan Para peserta Partai politik mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) No 15 Dan Juknis 1621 mengenai aturan Kampanye Pemilu tahun 2024 dan Menunggu Surat Keputusan ( SK)
“Orientasi nya kita mempunyai waktu 13 hari lagi Menghadapi Tahapan Kampanye, oleh karena itu kami perlu di buatkan Surat Keputusan ( SK) yang menetapkan Tentang Titik – Titik mana saja Yang boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye ( APK) , tentunya kami menerima Saran dan Pendapat Dari Rekan – Rekan Forkompinda kabupaten Garut , Dan Tentunya langsung di dengar oleh perwakilan partai politik yang hadir ,Dan Larangan Memasang Alat Peraga Kampanye ( APK ) Di pohon Dengan Memakai Paku yang cukup Besar dan Bisa Merusak pohon tersebut ,Untuk Mekanisme Dan Regulasi sudah di atur Peraturan Komisi Pemilihan umum ( PKPU) No.15 dan Petunjuk Teknis ( Juknis) No.1621 Mengenai Masalah Kampanye terbatas ,Tatap Muka , Dialog dan Sebagainya” Jelasnya
Dindin Menambahkan
Tahapan Kampanye Akan di Mulai pada Tanggal 28 November 2023 S/d 10 Februari 2024 waktunya Kampanye Selama 75 Hari yang telah di atur oleh Regulasi KPU , Dan Harus Bisa Membedakan Mana Alat peraga Sosialisasi ( APS) dan Alat Peraga Kampanye ( APK) , Bahwa Bila di lapangan Terdapat Pelanggaran sudah menjadi Wewenang Bawaslu
Dimulai tahapan kampanye Pada tanggal 28 November 2023 S/d 10 Februari 2024 Selama 75 Hari waktu yang telah di tetapkan Untuk waktu kampanye Dengan Mematuhi aturan , kalau ada Pelanggaran di tahapan Kampanye , sudah menjadi Wewenang Bawaslu langsung Berkomunikasi Dengan partai peserta politik ,makanya Perlu ada rapat koordinasi ini supaya Pelangaran – Pelangaran Peserta Partai politik pemilu tahun 2024 Bisa Di minimalisir dan Berjalan sesuai apa yang di harapkan semua pihak ” pungkasnya
Pian