Ketangkap usai beli ganja, seorang pria paruh baya, H (54), di asesmen Penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (17/11/2023) siang. KBO Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Ipda TP Saragih, SH, serta anggota, mengirim pria paruh baya yang sudah ketangkap usai beli ganja ini ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat untuk Asesmen. “Hasil rekomendasi Asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang bersangkutan (H-red) akan jalani rehabilitasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH. Menurut Kasat, H akan menjalani rehabilitasi selama lebih kurang tiga bulan. Adapun tempat rehabilitasi dari H, yakni di IPWL UMI di Kota Medan. Dengan demikian, berkas perkara H tidak lanjut. “Mudah-mudahan, usai menjalani rehabilitasi, yang bersangkutan bisa terlepas dari jerat narkotika,” harap Kasat. Sebelumnya, Kasat menerangkan, H tertangkap saat sedang menonton pertandingan Futsal. Tepatnya, di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, pada Selasa (14/11/2023) petang. “Saat itu, yang bersangkutan sedang duduk sembari menonton Futsal,” ujar Kasat. Saat personel menyuruh H untuk mengeluarkan isi saku celananya, lanjut Kasat, ternyata ditemukan 2 bungkus kertas warna putih yang kuat dugaan berisi narkotika jenis ganja. Lanjut Kasat, kepada personel, H mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari seseorang yang merupakan warga Padangsidimpuan. H juga mengaku membeli ganja itu seharga Rp20 ribu. “Usai mengamankannya, personel membawanya ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses lebih lanjut. Dan hari ini, kami melakukan Asesmen terhadapnya,” pungkas Kasat.
Aks