Sekdes Desa Karangpaningal Tambaksari Ciamis Diduga Gelapkan Uang PBB P2 Hingga Jutaan Rupiah

Hukrim526 Dilihat

Ciamis, ReformasiAktual.com//Hasil monitoring Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis yang dipimpin langsung oleh ketua komisi Komar Hermawan di beberapa Kecamatan.

Monitoring tersebut dilaksanakan pada Jumat (25/11/23) agenda pencapaian Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).ke lima kecamatan yaitu Banjarsari, Banjaranyar, Lakbok, Pamarican dan Tambaksari.
Monitoring dilakukan dikarenakan lantaran sampai akhir tahun 2023 masih ada Desa yang menunggak PBB P2.

Komar Hermawan menerangkan dari hasil monitoring tersebut ditemukan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Tambaksari yaitu Desa Karangpaningal, dari hasil penelusuran tingkat kemacetan berada di kolektor Desa yakini Sekdes.
Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Senin,27/11/23 Sekdes Kuswa Kuswandi bahwa betul adanya monitoring dari komisi B DPRD Ciamis terkait tunggakan PBB P2 memang itu kesalahan saya pribadi uang digunakan untuk beberapa hal untuk kepentingan pemerintah Desa.

Adapun kisaran jumlah uang PBB P2 yang terpakai sekitar Rp.50 juta rupiah dan akan saya kembalikan tanggal 20 Desember 2023 sesuai sesuai dengan kesepakatan tertulis di kantor Kecamatan Tambaksari, imbuhnya.

Ditempat terpisah Gunawan Wibisono ketua Lembaga Pemantau Korupsi Jawa Barat sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh seorang Sekretaris Desa uang PBB digunakan untuk hal lain bisa itu keperluan pribadi atau golongan,ini jelas sangat merugikan masyarakat dan pemerintah Desa karena akan menghambat kucuran atau realisasi keuangan baik ADD atau DD., paparnya.

Sebaiknya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik pihak Inspektorat juga Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ciamis untuk menindaklanjuti hal ini dan menindak tegas apabila terbukti melanggar aturan hukum, himbaunya.

Endang S