ReformasiAktual.com, Payakumbuh — Aparat Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang warga Kelurahan Koto Dibaruah yang berprofesi sebagai buruh harian lepas karena diduga telah menganiaya seorang lansia berumur 50 tahunan
” Iya, kita mengamankan seorang tersangka inisial AA (36th) karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban patah pada bagian kaki, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Doni Pramadona saat di konfirmasi.
Ditambahkan Iptu Doni, penganiayaan yang terjadi di Toko Cinta Tani Pasar Payakumbuh diawali dengan percekcokan mulut antara tersangka dan korban yang mengakibatkan perkelahian sehingga korban mengalamai patah pada kaki.
” Peristiwa tersebut juga tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/337/XII/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH tanggal 6 Desember 2023 yang di buat pelapor pasca kejadian, ” beber Iptu Doni.
Berdasarkan Laporan Polisi dan alat bukti yang cukup personil kepolisian dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di pelataran parkir Hotel Mangkuto pada hari Selasa (12/12) sore sekira jam 16.30 Wib.
” Saat ini tersangka sudah kita tahan dan dalam proses penyidikian lebih lanjut, ” pungkas Iptu Doni. (Rio/*)