Reformasiaktual.com//Diduga Sekolah Dasar Negeri ,(SDN) Kabupaten Majalengka terindikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS sekolah tersebut pada tahun ajaran 2022- 2023 dan 2023-2024
Penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah Dasar di kabupaten Majalengka nampaknya telah menjadi fenomena umum, penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas kebijakan dana BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.
Menurut narasumber yang enggan di sebut namanya mengatakan,” Terindikasi para oknum yang tidak bertanggung jawab telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan golongan .terbukti dengan terjadinya pengadaan sampul Rapor Rp 45 000 untuk siswa klas Satu dan sampul Ijasah Rp.50 000.untuk siswa KLS 6 yang mau keluar. ini semua di danai Dari Dana BOS.
Dengan alasan kebijakan daerah menurut salah seorang Kepala Sekolah yang namanya enggan di sebutkan membenarkan dengan pembelian Sampul Rapor dan Ijazah itu karna sudah di instruksikan melalui Ketua forum K3S Kabupaten dan kami pun buat PO di kumpulkan di K3S Kecamatan,”ungkapnya.
Tahun pelajaran baru 2023/2024 ada yang sangat menarik di lingkup dunia pendidikan Sekolah Dasar Negri (SDN) yang ada di Kabupaten Majalengka pasalnya, semua sekolah Dipasok Sampul nya dari kerjasama ketua forum K3S Kecamatan dan ketua forum K3S Kabupaten dengan perusahan yang telah di tunjuk oleh ketua forum k3S.
Pihak sekolah wajib menjelaskan kepada publik tentang penggunaan dana BOS. Jangan sampai penjualan sampul Rapot ini menjadi objek mencari keuntungan bagi oknum Kepala Sekolah dan K3S karena pendidikan ini bukan untuk jalan usaha mencari keuntungan namun untuk mencerdaskan anak bangsa.
LANDASAN HUKUM Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS
LARANGAN menyalahgunakan wewenang
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
melakukan pungutan di luar ketentuan
melakukan kegiatan yang merugikan negara
bertindak sewenang-wenang
Dengan Laporan Informasi ini kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Majalengka usut tuntas indikasi Mark-Up Dana Bos tahun Anggaran 2022 -2023 yang menyebabkan kerugian Negara, dan kepada BPKP Jawa Barat agar segera kroscek ke lapangan jangan ter indikasi hukum itu tumpul dan seakan akan pembiaran.
Sampai berita di tayangkan tim masih akan mengkonfirmasi kepada pihak K3S dan Kadisdik Kabupaten Majalengka.
Gunawan