Satu Pelaku Penggelapan Buah Sawit Milik PT.WMK Berhasil Diringkus Anggota Reskrim Polsek Martapura.

Hukrim424 Dilihat

OKU Timur,-Satu dari tiga pelaku penggelapan buah kelapa sawit milik PT. Wana Karya Mulya Kahuripan pada bulan Desember 2023 berhasil di ringkus anggota opsnal reskrim polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, saat pelariannya ke kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, pelaku bernama Jhonson Saragih (29) warga Desa Bunga Mayang kecamatan Jayapura kabupaten OKU Timur.

Sebelumnya pada kamis 11 januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal reskrim polsek martapura telah terlebih dahulu meringkus pelaku penggelapan buah sawit bernama Michael Lumban Batu.

Penangkapan terhadap pelaku di perkuat dengan laporan polisi nomor LP-B/01/1/2024/POLSEK MARTAPURA/POLRES OKU Timur/POLDA SUMSEL, tanggal 01 januari 2024.

“Saat melancarkan aksi, pelaku ini di bantu rekannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian berinsial RS (25) semua di terangkan Kompol.Adi Sapril HS., S.H.,M.H kapolsek Martapura saat menggelar press realase di Depan Mapolsek Martapura Jum’at (12/01/2024)”

Dijelaskan kapolsek Adi Sapril,” Dalam aksinya pelaku ini dibantu oleh kedua rekannya dan pelaku ini merupakan Asisten III Afdeling, saat itu pelaku memerintahkan oknum pemuat buah untuk pulang terlebih dahulu, setelah buah sawit dimuat kedalam mobil truk, setelah itu oknum pemuat buah tersebut pulang dan menunggu mobil tersebut di persimpangan jalan pabrik, setelah lama ditunggu mobil tersebut tak kunjung melintas dan oknum pemuat buah tersebut pulang, jelas kapolsek.

Dikatakan kapolsek, esok harinya saksi melihat hasil timbang buah sawit yang dibawa mobil tersebut tidak sesuai, akhirnya oknum pemuat buah tersebut melaporkan kejadian ke Asisten Humas PT.WMK, merasa curiga adanya penggelapan asisten humas PT.WMK melapor ke polsek martapura guna di tindak lanjuti, beber kapolsek.

Menanggapi laporan tersebut, polsek martapura melakukan penyeledikan dan kapolsek memerintahkan panit reskrim bersama anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku, hingga pada akhirnya anggota reskrim opsnal polsek martapura, mengendus keberadaan salah satu dari pelaku yang tengah berada di kabupaten Banyuasin.

“Pelaku berhasil kita ringkus di kabupaten Banyuasin, selanjutnya pelaku kita gelandang ke mapolsek Martapura, terang kapolsek Adi Sapril.

Selain mengamankan pelaku , pihak polsek juga berhasil mangamankan barang bukti berupa satu(1) lembar Nota angkut buah sawit, satu(1) lembar fotocopy kartu timbangan, satu (1) unit mobil dump truck bernomor polisi BG 8731 UI milik PT.WMK.

“Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, pelaku di ancam hukuman penjara, paling lama lima tahun, pungkas kapolsek.Rilis; Krisna