Kapolsek Semendawai Suku III Iptu.L.A.E Tambunan., S.H Bersama kanit Reskrim berhasil meringkus Pelaku Penggelapan Mobil, Ditangkap Polisi di Lampung

TNI/Polri330 Dilihat

OKU Timur-Anggota Opsnal Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel yang di pimpinan kapolsek Semendawai Suku III Iptu.L.A.E Tambunan., S.H Bersama kanit Reskrim berhasil meringkus pelaku Penggelapan dan Penadah barang curian, satu unit mobil Truck milik Tusyati (52) (korban) warga Desa sriwangi kecamatan Semendawai suku III , Kabupaten OKU Timur provinsi sumsel.

Pelaku bernama muhammad syahri diringkus di tempat persembunyianya pada 30 januari 2024 pukul 22.30 wib di desa labuhan maringgai kecamatan labuhan maringgai kabupaten lampung timur, sebelumnya rekan pelaku bernama Triono Bin Sukardi telah terlebih dahulu di amankan.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/02/I/2024/SPKT/POLDA SUMSEL/POLRES OKUT/POLSEK.SEMENDAWAI SUKU III, Tanggal 25 Januari 2024.

Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono., S.Ik., M.H melalui kapolsek Semendawai Suku III Iptu. L.A.E. Tambunan., S.H mengatakan,”Pelaku Muhamad Syahri di tangkap hasil pengembangan, setelah sebelumnya rekan pelaku bernama triono kita amankan di desa Purwosari kecamatan Marga Sekampung kabupaten Lampung Timur terlebih dahulu, kata kapolsek.

Penangkapan terhadap kedua pelaku atas laporan korbannya bernama Tusyati warga Desa sriwangi kecamatan semendawai suku III, OKU Timur, dimana pada bulan november tahun 2023 di Desa Sriwangi Kec. Semendawai Suku III Kab. Oku Timur, telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

kejadian berawal pada bulan Februari tahun 2018 sekira pukul 09.00 Wib korban mempercayakan dan menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Truck kepada pelaku MUHAMAD SYAHRI untuk dikelola dan setiap bulan pelaku diwajibkan setoran pada bulan Oktober 2023 korban menghubungi pelaku menanyakan keberadaan 1 (satu) unit mobil Truck milik korban yang di bawa pelaku agar dikembalikan dan dibawa pulang ke rumah korban akan tetapi pelaku mengatakan bahwa kendaraan tersebut masih bekerja dan kontrak kerja di tambang batubara muara enim belum habis kemudian sekitar bulan November 2023 korban menanyakan kembali keberadaan unit mobil milik korban dengan cara menelpon pelaku menggunakan Video Call akan tetapi pelaku selalu menghindar dan mengatakan bahwa kendaraan milik korban tersebut berada di parkiran rumah pelaku, kemudian pada bulan Desember 2023 korban menghubungi kembali pelaku akan tetapi pelaku tidak mengangkat telpon korban Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) unit mobil Truck warna kuning dengan nopol P-8373-KB, Noka : MHMFE 74P5HK 176788, NOSIN 4D34T R01838, tahun 2017 warna kuning STNK an. AGUS SUWITO dan jika di tafsir dengan uang korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III untuk ditindak lanjuti. Pungkasnya.(krisna)